"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindakan itu kepada siswinya dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Tana Toraja," ujar Sayid.
Atas hal tersebut MS terancam mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat atas tindak pidana yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diatur sebagaimana melalui Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.*