Motif Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, Kesimpulan Hakim Berdasarkan Enam Hal Ini

- 15 Februari 2023, 20:48 WIB
Hakim simpulkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.*
Hakim simpulkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.* /Pikiran Rakyat/

KABAR PRIANGAN - Motif Terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disimpulkan oleh hakim dalam sidang vonis perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan, motif Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J krena merasa sakit hati setelah Putri Cendrawathi mengadu terkait pelecehan yang terjadi pada dirinya.

Hakim menjelaskan bahwa Putri Cendrawathi yang pada saat berada di Magelang menghubungi Ferdy Sambo untuk mengadukan Brigadir J yang menurutnya melakukan sesuatu yang kurang ajar.

Baca Juga: Liga Champions Borussia Dortmund vs Chelsea Live di SCTV. Simak Jadwal Acara SCTV Kamis 16 Februari 2023

Atas dasar aduan tersebut, Ferdy Sambo mulai berencana membunuh Brigadir J karena mengetahui bahwa senjata Brigadir J telah diamankan oleh Ricky Rizal. Padahal seharusnya senjata itu telah dikambalikan.

Karena itu, unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terpenuhi. Selain itu hakim menganggap bahwa Ferdy Sambo telah memikirkan segala sesuatu dengan sangat rapi dan sistematis. Hakim mengungkap enam fakta yang mendukung bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J, sebagai berikut:

- Pertama, berdasar keterangan Ferdy Sambo sebelum dirinya menciptakan skenario tembak- menembak.

Baca Juga: Pedagang Es Krim di Garut yang Diduga Sebabkan Keracunan Massal Diamankan Polisi

- Kedua, kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer. Ia mengatakan melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukannya ke dalam saku kanan celana Pakaian Dinas lapangan (PDL)-nya dan menggunakan sarung tangan hitam.
- Ketiga, kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual. Ia menjelaskan, Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x