Segera Daftar Seleksi Terbuka Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Otorita IKN, Cek Kelengkapan Dokumennya

- 20 Februari 2023, 17:59 WIB
Otorita IKN buka Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).*
Otorita IKN buka Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).* /Depok.Pikiran-Rakyat.com/

KABAR PRIANGAN - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka seleksi terbuka untuk putra-putri negeri yang ingin bergabung untuk menjadi bagian dari sejarah terbentuknya IKN dengan menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Pendaftaran seleksi terbuka PPNPN di Otorita IKN ini dibuka pada tanggal 20 Februari 2023 hingga 24 Februari 2023 pada pukul 16.00 WIB. Adapun bidang seleksi adalah (1)Sekretariat, (2) Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, (3) Deputi Bidang Perencanaan dan Pertahanan, (4) Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan.

Selain itu bidang seleksi terbuka PPNPN di Otorita IKN lainnya adalah (5) Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, (6) Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, (7) Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, (8) Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, (9) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Baca Juga: Petugas Pantarlih Pemilu 2024 Mulai Disebar ke Rumah-rumah Warga, Ini Kendalanya hingga Harus Datang Malam

Dilansir Kabar-Priangan.com dari laman ikn.go.id, untuk mengikuti seleksi tersebut diperlukan beberapa berkas dan dokumen yang harus dilengkapi yaitu:

1. Daftar riwayat hidup (format terlampir di www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN)
2. Pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir
5.  Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas bekas 10 MB
6. Pindai Surat Keterangan Catatan Kepoliasian (SKCK) yang masih berlaku
7. Pindai sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi Nasional yang berlaku paling lama sejak 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran.
8. Pindai Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN yang ditandatangai di atas materai Rp10 ribu, sebagaimana format dalam lampiran 2 di www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN
9. Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu, sebagaimana format dalam lampiran3 di www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN

Baca Juga: Kapan KUR BRI 2023 Dibuka? Siapkan Dulu dan Simak Persyaratannya di Sini!

Adapun hal-hal lain yang perlu diketahui terkait seleksi terbuka PPNPN di IKN adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran hanya dilakukan dengan menggunggah dokumen sebagaimana di atas. Panitia seleksi tidak menerima lamaran melalui pos atau media lainnya.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan hanya kepada peserta yang lolos melalui surat elektronik
3. Dalam setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lulus yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan selanjutnya melalui surat elektronik
4. Segala jenis pertanyaan yang berkaitan dengan seleksi penerimaan PPNPN di lingkungan Otorita IKN dapat disampaikan melalui alamat email rekrutmen [email protected]
5. Kegiatan seleksi tidak dipungut biaya adapun biaya akomodasi dan transportasi ditanggung pelamar
6. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x