KABAR PRIANGAN - Pemerikasaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadapa David Ozora Lathumahina (17) terus berjalan.
Setelah saksi AG (15), wanita yang memicu terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (MDS), diperiksa pada kamis, 23 Februari 2023 lalu, kini pihak kepolisian siap memeriksa smartphone miliknya dan dua tersangka lainnya.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Mario Dandy Satriyo, anak salah seorang pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Siap-siap! Kemenhub Sediakan 10 Ribu Slot untuk Kirim Motor Gratis pada Mudik Lebaran 2023
Dan seorang temannya yang bernama Shane Lukas (19). Sedangkan saksi AG adalah kekasih dari tersangka MDS.
Dilansir oleh kabar-priangan.com dari pmjnews pada 2 Maret 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran selalu menekankan pemerikasaan dalam setiap kasus harus menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Yaitu menggabungkan teknis prosedur dan ilmiah, untuk mendapatkan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Cek Jadwal Pekan ke-28 BRI Liga 1 2022/2023: Big Match Persija Jakarta vs Persib Bandung Ditunda
Ia juga menuturkan bahwa dalam pemeriksaan akan melibatkan ahli digital forensik, untuk melihat transkrip dari device pada smartphone tersebut, sebagai alat bukti, termasuk untuk menjadi bahan keterangan ahli.