Gugatan Partai Prima Dikabulkan, Pemilu 2024 Ditunda. Ini Tanggapan Ketua KPU RI dan Menkopolhukam

- 3 Maret 2023, 14:49 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /Dok DKPP RI

KABAR PRIANGAN - Hakim Ketua, Tengku Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang tahapan pemilu.

Partai Prima melayangkan gugatan pada tanggal 8 Desember 2022, dan hasil putusan Majelis Hakim telah ditetapkan pada tanggal 01 Maret 2023. Namun, keputusan ini belum mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah).

Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam poin nomor 5, hasil putusan, dituliskan, “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Baca Juga: Status Hukum AG Dinaikkan, Kak Seto Kena Nyinyir Netizen

Dilansir kabar-priangan.com dari laman Antara, KPU memastikan tetap menjalankan tahapan penyelenggaran pemilu 2024, meski gugatan yang dilayangkan Partai Prima telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut ketua KPU Hasyim Asy’ari, putusan untuk menunda penyelenggaraan Pemilu hingga Juli 2025 itu tidak secara spesifik menyasar peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

“Dengan demikian, nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi, dalam arti mengajukan upaya hukum. Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini.”

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Bandung Malam Hari yang Lagi Hits 2023, Nomor 4 Menunya Murah dan Enak

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x