Ahok Ingatkan Anies Baswedan Saat Buat Janji Politik Bebaskan Tanah Merah, Area yang Kini Hangus Dilalap Api

- 4 Maret 2023, 22:18 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingatakan Anies Baswedan soal pembebasan lahan Tanah Merah yang berada dekat Cepu Pertamina Plumpang Jakarta karena tanah tersebut milik Pertamina dan tidak boleh ditinggali.*
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingatakan Anies Baswedan soal pembebasan lahan Tanah Merah yang berada dekat Cepu Pertamina Plumpang Jakarta karena tanah tersebut milik Pertamina dan tidak boleh ditinggali.* /pikiran-rakyat.com/

KABAR PRIANGAN - Kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, pada 3 Maret 2023 malam, turut menyambar pemukiman warga di sekitarnya yaitu Kampung Tanah Merah Bawah, Rawa Badak Selatan. Usai peristiwa tersebut, kawasan itu dipagari garis polisi.

Kampung Tanah Merah berjarak 1,5 kilometer dari Depo Pertamina Plumpang yang terletak di Jalan Inspeksi Kali Sunter No. Kavling 45-46, Kelapa Gading, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan luas lahan 1,5 hektare. 

Sehingga api yang membakar Depo Pertamina Plumpang merambat, dan ikut membakar rumah-rumah warga di Jalan Tanah Merah Bawah, RT 12 RW 9, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut menyebabkan 17 orang korban meninggal, 16 orang dilaporkan hilang, sejumlah warga mengungsi dan pemukiman warga hangus terbakar.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Oto Iskandar di Nata ‘Otista', Pahlawan Nasional yang Jasadnya Belum Ditemukan

Dilansir kabar-priangan.com dari pikiran-rakyat.com pada 4 Maret 2023, permasalah keberadaan pemukiman warga di wilayah Tanah Merah tersebut pernah disinggung oleh Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan nama Ahok, pada tahun 2016 lalu.

Ahok mengingatkan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak sembarangan membuat janji politik, terutama soal pemukiman masyarakat yang berada di dekat Depo Pertamina Plumpang.

Saat itu Anies Baswedan berencana untuk membebaskan lahan warga Tanah Merah. Sementara menurut Ahok, tanah yang dihuni oleh warga itu adalah aset milik PT Pertamina (Persero), dan semestinya tidak boleh ditinggali warga. Sehingga tidak bisa serta merta berpindah tangan, dan diberikan kepada warga.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x