Profil Partai Prima, Parpol yang Gugatannya Terkait Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakarta Pusat

- 6 Maret 2023, 12:06 WIB
Deklarasi Partai Prima di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Senin 1 Juni 2021.
Deklarasi Partai Prima di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Senin 1 Juni 2021. /Youtube Prima TV

KABAR PRIANGAN - Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) mengadakan konferensi pers pada hari Jumat, 3 Maret 2023 lalu sebagai upaya menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 08 Desember 2022.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menyatakan terkait gugatan yang diajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalah pahami.

“Kami perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalah pahami. Karena kita juga paham bahwa Pengadilan Negeri tidak punya wewenang utk mengadili sengketa pemilu,” ujarnya.

Baca Juga: Masih ingat Alun-alun Kabupaten Bekasi yang Belum Juga Diresmikan? Begini Penampakannya Sekarang

“Yang kita ajukan ke sana itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU yang telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu. Itu yang menjadi materi utama dari permohonan gugatan kita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perlu diketahui, sebelum kita melakukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kita sudah melakukan upaya hukum sesuai dengan UU, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” lanjut Agus dalam konferensi pers.

Salah satu poin Hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah, ‘Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.’

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Bogor yang Wajib Dikunjungi dan Lagi Hits, Cocok saat Bukber Ramadhan

Dilansir Kabar-Priangan.com dari akun instagram resmi Partai Prima, Partai Prima adalah partainya rakyat biasa yang memiliki semangat muda, menjunjung tinggi Pancasila, dan menolak dengan tegas sistem ekonomi yang hanya dikuasai oleh segelintir orang kaya atau oligarki.

Partai Prima diprakarsai sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x