Baca Juga: Setelah Lama Tak Bersua, Bupati Ciamis Herdiat dan Mantan Bupati Iing Syam Arifin Bertemu, Ada Apa?
Ia mengatakan bahwa pengelolaan keuangan SPI di Unud selalu diawasi oleh satuan Pengawas Internal, Inspektorat Jendral, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan akuntan publik.
Maka dari itu, ia mempertanyakan nilai kerugian negara yang timbul dari dugaan penyelewengan dana SPI tersebut. Ia menduga ada pungutan liar yang dilakukan pihak Kejati Bali.
Penyidik Kejati Bali telah melakukan audit sehingga berkesimpulan bahwa negara dirugikan sebesar Rp3,9 miliar dan Rp105 miliar. Bahkan ada salah satu wawancara di televisi yang mengatakan bahwa negara dirugikan sebesar Rp459 miliar.
Dari total kerugian Rp459 miliar, sebanyak Rp1,9 miliar dianggap sebagai pungutan tidak sah oleh Kejati Bali. Pihak Unud Bali siap mengembalikan dana yang disebut sebagai pungutan ilegal atau tidak sah tersebut.
Sukandia mengatakan bahwa pihak Unud Bali akan mengembalikan pungutan tidak sah tersebut, sehingga negara akan diuntungkan. “Jadi kalau dari audit kami, BPK, Universitas Udayana, negara diuntungkan sesungguhnya,” katanya.***