Terkait Sabil ‘Maneh’ kepada Ridwan Kamil, SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon Sampaikan Pernyataan

- 17 Maret 2023, 22:00 WIB
Pertemuan pihak SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon dengan Kepala KCD dan awak media terkait pemecatan Sabil yang berkomentar
Pertemuan pihak SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon dengan Kepala KCD dan awak media terkait pemecatan Sabil yang berkomentar /

KABAR PRIANGAN - Setelah berita pemecatan seorang guru di Cirebon, Muhammad Sabil Fadhilah, karena berkomentar kurang pantas pada unggahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil viral, sekolah yang bersangkutan, SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon menyampaikan pernyataan, Kamis, 16 Maret 2023.

Dilansir kabar-priangan.com dari kabarcirebon.pikiran-rakyat.com pada 17 Maret 2023, pernyataan klarifikasi tersebut disampaikan kepada awak media di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jabar, seusai melakukan pertemuan dengan Kepala KCD H. Ambar Triwidodo.

Sabil diberhentikan beberapa jam setelah menulis komentar di akun Instagram Ridwan Kamil. Surat pemberhentian bertanggal 14 Maret 2023. Dalam pernyataan pihak sekolah itu disebutkan, pemberhentian tersebut merupakan puncak dari permasalahan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru tersebut di sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga: BMKG: Gempa di Kulon Progo Yogyakarta dengan Magnitudo Update M5,0 Akibat  Aktivitas Subduksi

Pihak SMK Telkom Sekar Kemuning menyebutkan pemberhentian tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan komentar guru desain grafis tersebut terhadap unggahan Ridwan Kamil. Sebelumnya Sabil telah diberikan teguran lisan dan surat peringatan sebanyak dua kali terkait pelanggaran kode etik yang ia lakukan di dalam sekolah. Pihak sekolah mengatakan bahwa guru tersebut memiliki rekam jejak yang tidak pantas sebagai seorang pendidik.

Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan SDM Elis S, beserta Humas SMK Telkom Sekar Kemuning Cahya Haryadi, mengatakan Sabil pernah berkata kasar terhadap seorang murid yang membuat orangtua murid tersebut tidak terima pada tahun 2021. "Ia pun telah diberikan surat peringatan oleh yayasan yang menaungi sekolah tersebut yaitu Yayasan Miftahul Ulum," kata Elis.

Kemudian, lanjut Elis, Sabil juga pernah melanggar peraturan sekolah untuk tidak merokok di ruang guru. Untuk menghapus barang bukti, ia mematikan CCTV di ruangan tersebut.
"Walaupun surat pemberhentian telah diterbitkan, tetapi pihak sekolah masih memberikan kesempatan kepada Sabil untuk kembali mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning Cahya," tutur Elis melanjutkan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x