Syarat Rekruitmen Calon Komisioner BPKN Diskriminatif, YLKI: Harus Punya Etos dan Militansi Lindungi Konsumen!

- 23 Maret 2023, 15:25 WIB
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.*
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.* /Kabar-Priangan.com/Dok. YLKI

KABAR PRIANGAN - Penjaringan calon anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Periode 2023-2026 yang saat ini dibuka oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, menuai reaksi keras. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai syarat rekruitmen tersebut diskriminatif.

Sebelumnya, rekruitmen calon anggota Komisioner BPKN 2023-2026 itu tercantum pada surat Panitia Seleksi Nomor KP. 03.04/1/Pansel-BPKN/PENG/03/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Calon Anggota BPKN Periode 2023-2026. Namun, YLKI menyampaikan beberapa catatan keras terhadap substansi persyaratan pada surat tersebut.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, menyebutkan secara umum YLKI memprotes proses seleksi calon anggota BPKN 2023-2026 oleh tim seleksi. Alasan pertama, nama-nama anggota panitia seleksi (pansel) tak diumumkan.

Baca Juga: Ini 3 Alasan Sinetron Preman Pensiun ‘Sangar tapi Bodor’ yang Dirindukan Penonton

"Padahal seharusnya diumumkan secara terbuka dan transparan serta dipastikan melibatkan unsur eksternal Kemendag, termasuk representasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)," ujar Tulus dalam pernyataan pers YLKI dari Jakarta yang diterima kabar-priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan, Kamis 23 November 2023.

Alasan YLKI menilai diskriminatif yang kedua, lanjut Tulus, persyaratan calon anggota BPKN tersebut terkait jenjang pendidikan yang minimal harus Strata 2 (kecuali unsur pelaku usaha cukup Strata 1). "Itu persyaratan minimal S2 merupakan syarat diskriminatif dan terancam menuai gugatan hak uji material ke Mahkamah Agung (MA)," kata Tulus menambahkan.

Karena itulah, sambung Tulus, YLKI mendesak Setjen Kemendag untuk merevisi persyaratan dimaksud, khususnya persyaratan calon dari unsur LPKSM harus berpendidikan S2. Soalnya persyaratan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x