KABAR PRIANGAN - Daftar pejabat yang harus menanggalkan kursi basahnya karena ulah tak etis sang istri kembali bertambah. Kali ini, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Sudarman Harjasaputra akhirnya dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan tersebut setelah Sudarman Harjasaputra dan istrinya diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Dikonfirmasi tentang pencopotan itu, pihak ATR/BPN membenarkannya. Namun menyebutkan kata "dibebastugaskan" terhadap jabatan Sudarman Harjasaputra.
"Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan (Sudarman Harjasaputra, Red) telah dibebastugaskan dari jabatan. Ini merupakan keputusan hasil pemeriksaan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, dilansir arahkata.pikiran-rakyat.com, Rabu, 22 Maret 2023.
Yulia menyebutkan, pihaknya terbuka dan menghormati proses pemeriksaan terhadap Sudarman, sehingga dibebastugaskannya Sudarman itu untuk memudahkan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. "Kementerian ATR/BPN terbuka dan menghormati proses pemeriksaan yang
berlangsung," ucapnya.
Sebelumnya, Selasa, 21 Maret 2023, Sudarman dan istrinya, Vidya Piscarista, datang memenuhi panggilan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Di kantor antirasuah tersebut keduanya diperiksa terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekitar 10 jam. Mereka diklarifikasi di Direktorat LHKPN KPK dari sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.