Kecam Kasus Penganiayaan Wartawan di Bacan Selatan, Dewan Pers Ingatkan Aparat dan Pejabat tentang Kerja Pers

- 3 April 2024, 03:00 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kedua dari kiri), Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana (kiri), dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli (ketiga dari kiri) saat juma pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin 1 April 2024.*/Antara/Genta Tenri Mawangi
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kedua dari kiri), Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana (kiri), dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli (ketiga dari kiri) saat juma pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin 1 April 2024.*/Antara/Genta Tenri Mawangi /

Baca Juga: Wawancara Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers Perempuan Pertama: Bangga di Tengah Komunitas Pers yang Maskulin

Ada hak jawab dan jalur hukum

Ninik pun mengingatkan kepada aparat dan para pejabat untuk tidak menggunakan kekerasan saat mereka keberatan terhadap berita-berita yang ditulis para jurnalis. Menurutnya, ada hak jawab yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan yang disampaikan oleh teman-teman wartawan.

"Selain hak jawab, ada juga jalur hukum yang tersedia manakala seorang jurnalis terindikasi melanggar hukum saat membuat dan menyiarkan beritanya. Jadi, tidak melakukan tindakan-tindakan intimidasi kekerasan baik kepada wartawan maupun keluarganya,” tutur Ninik.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub