Pembelian Pertalite Kini Harus Memakai Cara Khusus, Sudah Diterapkan di 41 Kota/Kabupaten Sejak Juli 2024

Tayang: 6 Agustus 2024, 19:00 WIB
Editor: Arief Farihan Kamil
Pertamina sudah membuat aturan baru bahwa pembelian Pertalite tidak bisa sembarang lagi karena harus memakai syarat khusus.*/Antara
Pertamina sudah membuat aturan baru bahwa pembelian Pertalite tidak bisa sembarang lagi karena harus memakai syarat khusus.*/Antara /

KABAR PRIANGAN - Pertalite yang memiliki harga relatif murah dibanding bahan bakar minyak (BBM) lain menjadikan bahan bakar ini lebih banyak diminati masyarakat. Namun, saat ini pihak Pertamina sudah membuat aturan baru bahwa pembelian Pertalite tidak bisa sembarang lagi karena harus memakai syarat khusus. Adapun tujuan yang diciptakan melalui persyaratan khusus ini yaitu agar penyaluran Pertalite tepat sasaran.

Area Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan harus ada pengawasan dalam penggunaan Pertalite. “Pertalite itu kan termasuk BBM subsidi ya, maka harus ada pendataan dan pengawasan siapa saja penggunanya. Ini juga dalam rangka melindungi hak konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi agar tepat sasaran, " ujarnya saat acara media gathering diikuti perwakilan wartawan se-Jawa Timur di SPBU Coco Parahyangan, Padalarang Bandung Barat, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca Juga: Tahun Ini Sudah 12 Bank Dicabut Izin Usahanya oleh OJK Gara-gara Kolaps, Sejak 2005 Ada 136 Bank Kolaps

Menurut Ahad, aturan ini, sedang diperluas dan sudah diterapkan di 41 kota/kabupaten sejak Juli 2024. Beberapa titik yang sudah mulai melaksanakan aturan ini yaitu wilayah Jawa Madura Bali dan beberapa wilayah lain seperti Kepulauan Riau, Maluku, NTT, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Selain itu, sudah ada lebih dari 4,6 juta pengguna Pertalite yang sudah terdaftar di MyPertamina dan mendapatkan QR Code pada bulan Juli 2024.

Diterapkan untuk kendaraan roda empat

Ahad Rahedi menjelaskan dalam penggunaan QR code baru ini diterapkan untuk kendaraan roda empat pengguna BBM jenis Pertalite. Namun juga tidak menutup kemungkinan, secara bertahap nantinya juga diterapkan untuk kendaraan roda dua dan tiga. "Masyarakat perlu mengetahui juga bahwa fungsi aturan ini untuk minimalisir potensi penyelewengan atau penyalahgunaan BBM yang terjadi di lapangan," ucapnya.

Baca Juga: Elkan Baggott Gagal Tembus Premier League Bersama Ipswich Town, Ini Klub yang Diperkuatnya Musim 2024 2025

Disampaikannya, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun kebingungan dalam pendaftaran QR Code karena sudah disediakan help desk pendaftaran website subsiditepat.mypertamina.id pada masing masing SPBU maupun pertamina. Selain itu, penerapannya sama seperti pada transaksi solar subsidi beberapa waktu lalu, jadi bukan hal baru yang membingungkan nantinya.

Cara mendapatkan QR Code untuk membeli Pertalite

Jadi, bagaimana caranya untuk mendapatkan QR Code untuk membeli pertalite? Berikut beberapa alur untuk mendapatkan QR Code:
1. Melakukan pendaftaran di program subsidi tepat MyPertamina melalui situs https://subsiditepat.mypertamina.id/
2. ⁠Isi ketentuan dan dokumen yang diperlukan (seperti foto kendaraan foto kendaraan tampak kiri atau kanan, nomor TNKB, dan lainnya)
3. ⁠centang informasi memahami persyaratan.
4. ⁠klik daftar
5. ⁠ikuti instruksi pengisian data pada website
6. ⁠tunggu pencocokan data. Informasi pencocokan data akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Baca Juga: Jelang BRI Liga 1 2024 2025 Zalnando Dipinjamkan Persib Bandung, Resmi Merapat ke PSIS Semarang

Jika sudah mendapatkan QR code maka hal selanjutnya yaitu:
1. Siapkan QR code yang sudah terdaftar di website MyPertamina (bisa di print).
2. ⁠Tujukkan QR code ke petugas SPBU. Petugas SPBU akan me-screening QR code tersebut untuk diverifikasi.
3. ⁠BBM solar subsidi akan diisikan ke dalam tanki kendaraan.
4. ⁠Bayar pembelian pertalite atau solar tersebut menggunakan tunai ataupun non tunai.*** (Septia Patmawati)***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub