Pemilik Rekening Judi Online Terancam Masuk Daftar Hitam! Sudah 6000 Rekening yang Diinstruksikan Diblokir

- 9 Agustus 2024, 23:57 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyampaikan paparan kepada wartawan pada acara Ngopi Bareng Kemenkominfo di Jakarta, Jumat 26 Julai 2024..*/ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyampaikan paparan kepada wartawan pada acara Ngopi Bareng Kemenkominfo di Jakarta, Jumat 26 Julai 2024..*/ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom. /

KABAR PRIANGAN - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pemilik rekening yang terlibat dalam judi online berpotensi dimasukkan ke dalam daftar hitam lembaga jasa keuangan (LJK). Hal ini merupakan langkah tegas dalam memerangi judi online dan aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Mahendra menjelaskan bahwa jika proses hukum membuktikan adanya pelanggaran yang melibatkan rekening dan individu, maka rekening tersebut bisa dimasukkan dalam daftar blacklist lembaga keuangan. "Namun, untuk memasukkan seseorang ke dalam daftar hitam, harus ada proses hukum yang jelas dan transparan," ujarnya di Jakarta dilansir Antara, Jumat 9 Agustus 2024.

Baca Juga: Nenden Fitriyani, Gadis Asal Garut Ini Sempat Gagal Kuliah, Malah Bisa Beli Mobil dan Rumah Saat Usia 18 Tahun

Sebelumnya OJK telah mengeluarkan instruksi kepada bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang diduga terkait dengan judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menanggulangi praktik judi online yang semakin marak di Indonesia. Mahendra menambahkan bahwa nilai transaksi dari rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online belum bisa dipastikan saat ini, namun langkah pemblokiran merupakan bagian dari strategi untuk membatasi aktivitas tersebut.

OJK akan memantau pelaku judi online

OJK juga berencana untuk melakukan pemantauan terhadap pelaku judi online melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan. Salah satu metode yang diterapkan adalah melalui Customer Identification File (CIF). "Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku dengan membatasi ruang gerak mereka, dan jika memungkinkan, menghentikan aktivitas tersebut sepenuhnya. Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup rekening-rekening yang digunakan dalam judi online," ucapnya.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Medali dari Olimpiade Paris 2024 Bebas Bea Masuk, Yustinus: Disambut dengan Fasilitas Negara

Sebagai bagian dari upaya yang lebih luas, OJK akan membentuk tim pusat anti-penipuan atau Anti-Scam Center. Tim ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk penipuan daring, termasuk judi online. Anti-Scam Center diharapkan dapat mendeteksi dan menangani rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, baik sebagai rekening penampung maupun penerima manfaat terakhir (beneficial owner).

Pembentukan tim Anti-Scam Center ini mengikuti langkah serupa yang telah diterapkan di berbagai negara lain, termasuk Singapura. Upaya anti-Scam yang diadakan di Indonesia juga mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo, yang menegaskan komitmennya dalam memerangi penipuan daring dan judi online.

Baca Juga: BRI Liga 1 2024 2025 Resmi Dimulai! Opening Ceremony Meriah, Digelar Sebelum Laga Persib Bandung vs PSBS Biak

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Berita Pilgub