Selasa Ini Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Dimulai! Berikut Tahapan Lengkap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Tayang: 27 Agustus 2024, 06:00 WIB
Editor: Tim Kabar Priangan
Petugas dan saksi-saksi melakukan penghitungan suara saat Pemilu 2024 di TPS 29 Perumahan Bumi Endah Residence Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Rabu 14 Februari 2024. Pilkada 2024 akan digelar 27 November mendatang.*/Dok. Kabar Priangan/Arief Farihan Kamil
Petugas dan saksi-saksi melakukan penghitungan suara saat Pemilu 2024 di TPS 29 Perumahan Bumi Endah Residence Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Rabu 14 Februari 2024. Pilkada 2024 akan digelar 27 November mendatang.*/Dok. Kabar Priangan/Arief Farihan Kamil /

KABAR PRIANGAN - Setelah melaksanakan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam Pemilihan Umum(Pemilu) 2024 pada 14 Februari lalu, bangsa Indonesia akan kembali melakoni hajat demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pilkada 2024 ini bakal digelar serentak di seluruh Indonesia untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya yaitu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sebanyak 508 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, akan mengikuti pilkada tahun ini.

Baca Juga: Anies Baswedan Belum Ada dalam Bakal Calon Gubernur Jakarta Pilkada 2024, PDIP Usung Pramono Anung-Rano Karno?

Pilkada 2024 di Priangan Timur

Bagi warga Priangan Timur, selain Pemilihan Gubernur Jawa Barat, juga akan memilih di tingkat kabupaten/kota. Seluruh daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2024 yaitu Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. Nama-nama bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta bakal calon wali kota dan bakal calon wali kota masing-masing daerah pun telah mencuat ke permukaan.

Warga pemegang hak pilih memasukkan surat suara saat Pemilu 2024 di TPS 29 Perumahan Bumi Endah Residence Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Rabu 14 Februari 2024. Pilkada 2024 akan digelar 27 November mendatang.*/Dok. Kabar Priangan/Arief Farihan Kamil
Warga pemegang hak pilih memasukkan surat suara saat Pemilu 2024 di TPS 29 Perumahan Bumi Endah Residence Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Rabu 14 Februari 2024. Pilkada 2024 akan digelar 27 November mendatang.*/Dok. Kabar Priangan/Arief Farihan Kamil

Menghadapi pesta demokrasi tingkat daerah tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, telah resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu 25 Agustus 2024 malam. Sebelumnya dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, Komisi II DPR menyetujui PKPU yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: PDIP Umumkan Calon Kepala Daerah Gelombang 3, Belum Ada Nama Anies Baswedan

Diketahui, dalam peraturan tersebut, KPU mengakomodir putusan-putusan yang dikeluarkan MK mengenai dua hal. Hal pertama, mengenai ambang batas pencalonan pilkada, PKPU mengakomodair Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11. Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.

Hal kedua, mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15. Artinya, saat penetapan pasangan calon oleh KPU calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun, serta calon wali kota/bupati dan wakilnya harus sudah berumur 25 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub