Pemantauan BDR di Tengah Pandemi Covid-19

- 27 Januari 2021, 20:52 WIB
Neneng Indah Permata, S.pd, MM
Neneng Indah Permata, S.pd, MM /Kabar-priangan.com/DOK KP/

Oleh:

Neneng Indah Permata, S.Pd, MM
Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kab. Bogor

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) selama darurat bencana di Indonesia dibuat sebagai acuan Kemendikbud dan Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengoordinasikan pelaksanan kebijakan BDR, serta oleh satuan pendidikan, guru, siswa dan orangtua dalam melaksanakan BDR.

Surat Edaran ini bertujuan 1) Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19, 2) Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19, 3) Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan, dan 4) Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi guru, siswa dan orangtua/wali dan yang menjadi sasarannya adalah Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan, guru, siswa dan orangtua/Wali.

Pedoman BDR ini benar-benar harus dijadikan acuan oleh guru dalam menyampaikan pembelajaran, karena tidak semua siswa memiliki fasilitas sarana prasarana yang memadai dalam pembelajaran. Sebelum pelaksanaan pembelajaran, guru harus mengidentifikasi secara detail sarana prasarana pembelajaran yang dimiliki siswa.

Ada siswa yang memiliki sarana prasarana pembelajaran yang lengkap berikut kuota dan sinyal yang bagus, ada siswa yang memiliki sarana prasarana pembelajaran lengkap berikut kuota, tetapi sinyal kurang mendukung. Ada juga siswa yang memiliki sarana prasarana pembelajaran tetapi tidak memiliki kuota, selain ada juga yang memiliki sarana prasarana tetapi digunakan oleh tiga orang bersaudara secara bergantian, atau ada juga sarana milik orangtua yang tidak mungkin digunakan oleh siswa, bahkan ada yang tidak memiliki sama sekali.

Kondisi tersebut menjadikan guru harus benar-benar paham metode apa yang harus disampaikan kepada siswa dengan permasalahan yang berbeda. Di sini peran guru sangat menentukan keberhasilan kompetensi siswa, harus menjadi guru profesional yang terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, terus belajar sepanjang hayat untuk meningkatkan kompetensinya.

Walaupun dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Dalam surat edaran poin 2a) disampaikan bahwa “Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan”.

Seperti ungkapan H.M Arifin (1991:106) yang tertuang dalam Modul Profesi Guru Pengembangan Profesionalitas Guru bahwa: ”Profesionalisme guru adalah seperangkat fungsi dan tugas pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus di bidang pekerjaan yang mampu mengembangkan kekaryaannya itu secara ilmiah di samping mampu menekuni bidang profesinya itu selama hidupnya. ”Pada masa pandemik covid 19 satuan pendidikan dapat memilih tiga opsi pelaksanaan kurikulum. Yang pertama, adalah tetap menggunakan kurikulum nasional. Opsi kedua adalah menggunakan kurikulum darurat bagi satuan pendidikan yang membutuhkan kurikulum dengan standar dan kompetensi dasar yang lebih sederhana. Selanjutnya opsi ketiga adalah satuan pendidikan melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x