KABAR PRIANGAN - Para siswa SMKN Situraja dilarang secara tegas melalukan konvoi dan mencoreti baju seragam sekolah setelah proses kelulusan.
Usai diberikan surat tanda kelulusan, para siswa langsung digiring pulang ke rumah masing-masing.
Kepala SMKN Situraja Hendra Hermansah S.Pd.,M.M.,menyebutkan jika ada siswa yang kedapatan berperilaku ugal-ugalan setelah kelulusan, pihaknya akan menegur keras dan mempertimbangkan tanda kelulusannya.
"Justru setelah kelulusan ini kami ajak para siswa merenung dan memikirkan langkah ke depan. Terlebih sekarang di masa pandemi harus lebih prihatin," ujar Herman, Kamis 3 Juni 2021 usai acara kelulusan siswa.
Dalam masa pandemi, kata dia, acara kelulusan siswa tidak dilakukan di sekolah. Ia bersama pihak pengajar dan wali kelas berupaya untuk mencari cara agar proses kelulusan siswa tidak mengundang kerumunan.
Sejumlah cara, tambah Herman, dilakukan oleh wali kelas. Diantaranya pembagian surat kelulusan dilakukan di rumah seorang siswa dan ada juga yang dilalukan di tempat ruang terbuka.
Baca Juga: Rawat Mobil Agar Tetap Kinclong Ini Caranya
"Bagaimanapun surat tanda kelulusan harus diterima siswa. Tapi kami harus bisa mencegah agar tidak melanggar prokes (protokol kesehatan)," ujar Herman.
Wakasek Kurikulum SMKN Situraja Uut Suhendra, S.Pd.,mengatakan, pada pelaksanaan kelulusan tahun ajaran 2020-2021 ini dilakukan di 14 tempat di berbagai daerah.