KABAR PRIANGAN - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin menegaskan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) setiap pencairan langsung ditransfer ke rekening peserta didik.
"Kalaulah ada pengambilan secara kolektif, kewenangan itu ada di pihak bank penyalur atau di kolektifkan untuk efisiensi dalam berbagai hal,” kata kadisdik.
“Tapi tetap kami tekankan, kami himbau kepada para kepala sekolah, guru, dan pihak sekolah lainnya jangan ada potongan apapun," lanjut Ade kepada sejumlah wartawan, Sabtu 28 Mei 2022.
Ia menjelaskan, besaran dana Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD) tersebut, yakni untuk kelas 1 dan 6 sebesar Rp 225.000/tahun. Kls 2 s d 5 Rp 450.000/tahun.
"Jadi begini, kelas 1 dan 6 besaran bantuan PIP nya hanya Rp 225 ribu. Sebab sekolahnya hanya 6 bulan. Kelas 1 dari Juli sanpai Desember. Dan kelas 6 dari Januari sampai Juni," ujarnya.
Ade Manadin mengatakan, PIP Itu adalah hak haknya peserta didik yang kurang mampu atau ada anak yatim/piatu.
Baca Juga: Rahmat Wardi Divonis Dua Tahun Penjara, Bagaimana dengan Herman Sutrisno? KPK: Sudah Sidang Dakwaan
"Makanya saya kaget mendengar informasi ada dana PIP untuk siswa dipotong oleh pihak sekolah yang nilainya besar. Kenapa harus ada potongan. Padahal, saya sudah sampaikan titip kepada semua Bapak ibu Kepala Sekolah jangan ada yang begitu," katanya.
Atas dasar itu, lanjut Ade, Dinas Pendidikan telah memerintahkan kepada koordinator wilayah (korwil) kecamatan bidang pendidikan untuk menulusuri kebenaran informasi soal potongan itu, terutama di sekolah yang ia terima informasi kejadian tersebut.