Ivan tak menampik, upayanya dalam meminta Agus mundur dari jabatan Ketua KPU cukup menguras energi.
Malah berdasarkan catatan, baru kali ini ada Pimpinan KPU yang mundur dengan acuan permintaan dari tempat dimana Agus mengabdi sebagai dosen.
Agus menjadi ketua KPUD pertama di tanah air yang direstui mundur secara spesifik atas dasar permintaan dari pihak yayasan dimana dirinya mengabdi.
Baca Juga: Apakah Hewan yang Terkena PMK Sah untuk Qurban? Simak Fatwa MUI Berikut Ini
Artinya, ia tidak mengundurkan diri karena alasan yang diatur Undang-Undang seperti meninggal dunia, melakukan pelanggaran kode etik atau mengalami sakit kategori berat.
"Jadi persetujuan atau restu dari KPU pusat melalui KPUD Jabar, dilakukan atas permohonan ketua Yayasan yakni mundur untuk mengisi jabatan Ketua STIA yang kosong," kata Agus di Kampus STIA, jalan perintis Kemerdekaan Kawalu, Kota Tasikmalaya belum lama ini.
Artinya, permohonan pengunduran diri Agus dilakukan oleh pihak Yayasan kepada KPU dengan pertimbangan bahwa Agus merupakan salah seorang pegawai di STIA dan diminta untuk mengisi kursi Ketua STIA yang sudah disepakati Senat STIA.
Baca Juga: Ciamik Jaga Gawang Persib Bandung, Fitrul Dwi Rustapa Disanjung. Luizinho Minta Tetap Rendah hati
Sebelum memberi restu, KPU RI juga mendelegasikan KPUD Jabar untuk memverifikasinya ke pihak yayasan. KPUD Jabar memverifikasi status administrasi kepegawaian Agus di STIA, termasuk apakah selama jadi Ketua KPUd Ciamis mendapat tunjangan dosen dan lainnya.
Sesuai ketentuan, pejabat KPUD yang mempunyai pekerjaan lain tidak diperkenankan dapat tunjangan di institusi awalnya.