Balada Klasik Persma, Hal yang Ditakutkan ‘Gemercik Media’ Unsil Tasikmalaya: Kegiatan dan Dana Dipersulit!

- 28 Maret 2023, 15:19 WIB
Aktivis Gemercik Media, pers mahasiswa Universitas Siliwangi Tasikamalaya yang terus bertahan.*/kabar-priangan.com/Yuni Kartika
Aktivis Gemercik Media, pers mahasiswa Universitas Siliwangi Tasikamalaya yang terus bertahan.*/kabar-priangan.com/Yuni Kartika /

KABAR PRIANGAN – Pers Mahasiswa (Persma) Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada di perguruan tinggi negeri tersebut. Pers kampus ini dikembangkan oleh Yadi dan sahabat-sahabatnya dengan nama Pers Unsil pada tahun 2001. Lalu pada tahun 2002 dikembangkan oleh Bode Riswandi, salah seorang dosen Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia Unsil.

Mulanya salah satu UKM di Unsil ini diberi nama Pers Unsil, tapi pada tahun 2003-2004 UKM ini sempat vakum karena sedikitnya SDM yang dimiliki. Tidak lama setelah kevakuman itu, UKM ini kembali bangkit pada tahun 2005 dengan mengganti nama menjadi LPM Obor. Baru pada tahun 2006 LPM Obor berganti nama menjadi LPM Gemercik Media.

Menurut Adiyatma Nur Hidayat selaku Pemimpin Pengembangan Organisasi (PPO) Gemercik Media Periode 2022/2023, filosofi nama "Gemercik" diambil dari percikan api. "Yang memiliki arti walaupun hanya percikan api tetapi akan menerangi kegelapan," tutur Adiyatma pada sesi wawancara, Sabtu 18 Maret 2023.

Baca Juga: Inisial Y dan R, Pemicu STMIK Tasikmalaya Dicabut Izin Operasionalnya oleh Kemendikbud Ristek

Layaknya unit penerbitan mahasiswa lainnya, Adiyatma juga menceritakan kendala yang sering terjadi dalam proses pelaksanaan mengawangi Gemercik Media. Salah satu kendala yang sering terjadi yaitu banyaknya upaya dari pihak luar untuk menginterverensi keredaksian Gemercik Media, baik itu dari pihak mahasiswa maupun dari pihak lembaga kampus.

“Selama saya menjabat sempat terjadi beberapa gesekan dan kesalahpahaman antara mahasiswa, pihak keamanan kampus dan pihak lembaga yang terjadi setelah terbitnya berita dari Gemercik Media," ucap Adiyatma.

"Tapi hal tersebut bukan hal yang serius, tidak menjadi masalah serius bagi Gemercik Media karena memang dari pihak keredaksian sudah menayangkan berita dan melakukan tugas kejurnalistikan sesuai dengan aturan atau kode etik yang telah ditetapkan Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)," tutur Adiyatma menambahkan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x