Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: KDRT Terhadap Lesti Kejora Dilakukan Lebih dari 1 Kali

12 Oktober 2022, 22:26 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu 12 Oktober 2022 selama lebih dari 7 jam sebagai saksi, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. /Instagram @rizkybillar/

KABAR PRIANGAN-Perkembangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Muhammad Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Rabu malam, 12 Oktober 2022.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan selama lebih dari 7 jam sejak pukul 11.00 wib.

“Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka,” ucap Endra.

Baca Juga: Investasi Bodong Berkedok Arisan Kembali Makan Korban di Tasikmalaya. Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Dalam kasus KDRT Rizky Billar terhadap sang istri, penyidik telah mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan korban dan bukti visum.

Pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ini dilakukan dimulai dari penyelidikan, kemudian penyidikan dan pemeriksaan atas Rizky Billar sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi lain termasuk keterangan saksi korban dan hasil visum dari korban (Lesti Kejora), mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Baca Juga: BREAKING NEWS. Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas dasar itulah maka status Rizky Billar dari saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Terkait status penahanan Rizky Billar, Endra menjelaskan bahwa pada malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.

“Penyidik nanti yang akan menentukan yang nanti akan disampaikan oleh Kapolres atau Humas Polres apakah malam hari ini (Rizky Billar) ditahan atau bagaimana, nanti kita update lebih lanjut,” jelas Endra.

Baca Juga: TNI dan Pelaku Usaha di Sumedang Kolaborasi Tingkatkan Ekonomi Pasca Pandemi

Endra juga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT yang diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain yaitu visum dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Rizky Billar sempat mangkir untuk memenuhi panggilan polisi pada 6  Oktober 2022 dengan alasan kesibukannya.

Melalui kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung pemeriksaan Rizky Billar sebagai saksi dijadwalkan ulang ke tanggal 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Puluhan Motor Berkenalpot Bising Diamankan Polisi dari SMAN 3 Garut

Namun atas permintaan Rizky Billar melalui kuasa hukumnya kemudian meminta dimajukan menjadi hari ini Rabu, 12 Oktober 2022 Rizky Billar pun datang memenuhi panggilan Polisi.

Endra juga mengungkapkan bahwa KDRT yang dilakukan oleh Billar terhadap Lesti Kejora ini dilakukan lebih dari 1 kali salah satunya berdasarkan bukti pendukung yaitu rekaman cctv yang memperlihatkan Rizky Billar melempar bola biliar ke arah Lesti dan juga hasil dari pemeriksaan saksi korban.***

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler