BREAKING NEWS. Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 12 Oktober 2022, 21:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.* /tangkap layar youtube/

KABAR PRIANGAN – Artis sinetron Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana dugaan melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 12 Oktober 2022 malam.

Dengan ditetapkannya Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, maka artis sinetron tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Ternyata, Ini Alasan Rizky Billar Melakukan Dugaan KDRT Kepada Lesti Kejora. Sebut-sebut Soal Talak Satu

“Setelah memeriksa sejumlah saksi yang jumlahnya ada enam saksi, termasuk saksi pelapor dan saksi terlapor, maka kami menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Endra Zulpan, maka saat ini Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka.

“Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, maka selanjutnya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka. Saat ini kami beri kesempatan dulu Muhammad Rizky untuk beristirahat,” kata Endra Zulpan.

Baca Juga: Baru Menikah? Ini Tempat Wisata di Kawasan Bandung yang Cocok untuk Honeymoon

Mengenai penahanan terhadap tersangka, kata Endra Zulpan, untuk saat ini Rizky Billar belum ditahan. “Kita lihat dari hasil pemeriksaan dia sebagai tersangka malam ini. Nanti keputusan apakah akan ditahan atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan selanjutnya,” kata dia.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x