Rizky Billar Tidak Hadir Memenuhi Panggilan Polisi. Kuasa Hukum Bantah KDRT. Bukan Dibanting, Tapi Terbanting

- 7 Oktober 2022, 10:12 WIB
Rizky Billar Tidak Hadir Memenuhi Panggilan Polisi.
Rizky Billar Tidak Hadir Memenuhi Panggilan Polisi. //Antara/

Berdasarkan pengaduan dan laporan yang disampaikan Lesti, Rizky Billar diancam pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sementara itu Kuasa hukum Muhammad Rizky alias Rizky Billar menyangkal adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kliennya Rizky Billar kepada istrinya, Lestiani atau Lesti Kejora.

Baca Juga: Sejarah Kelahiran Rasulullah Sebagai Dasar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Ade Efril Manurung selaku kuasa hukum Rizky Billar mengatakan, Billar tidak membanting Lesti, melainkan Lesti yang terbanting ketika keduanya sedang bertengkar..

"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar.  'Dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar," kata Ade saat wawancara, Kamis.

Dia menjelaskan, Lesti terbanting karena Billar menangkis Lesti yang menarik dirinya sehingga istrinya itu terjatuh.

Baca Juga: Sinopsis Film Pamali yang Tayang di Bioskop Tanggal 6 Oktober 2022, Berikut Ini Cerita Mistisnya!

"Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya, harus BAP dulu, Lesti mengatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik,” ujar Ade.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah