Jadi Pemilik Twitter, Elon Musk Wajibkan Pemilik Akun Centang Biru Bayar Sekitar Rp125 Ribu Setiap Bulannya

- 2 November 2022, 11:56 WIB
Jadi pemilik media sosial Twitter, Elon Musk menerapkan beberapa perubahan salah satunya akan mewajibkan pemilik akun centang biru membayar USD8 atau sekitar Rp125 ribu per bulannya.
Jadi pemilik media sosial Twitter, Elon Musk menerapkan beberapa perubahan salah satunya akan mewajibkan pemilik akun centang biru membayar USD8 atau sekitar Rp125 ribu per bulannya. /Reuters/Dado Ruvic/

KABAR PRIANGAN-Setelah resmi menjadi pemilik media sosial Twitter yang berlambang burung biru, Elon Musk melakukan beberapa perubahan.

Selain memecat beberapa pejabat di Twitter, beberapa kali bio Elon Musk di akun Twitter pribadinya pun berubah. Setelah mengganti bio-nya menjadi CEO Twitter, kini bio nya diganti menjadi Hotline Operator Komplain Twitter.

Banyak yang mengeluh atas kebijakan terbaru yang dilakukan pemilik baru burung biru ini setelah mengumumkan bahwa para pemilik akun centang biru wajib membayar ke Twitter.

Baca Juga: Cerita Para Penyintas Tragedi Halloween di Itaewon, Malam yang Kacau dan Memilukan

Hal ini diumumkan oleh Elon Musk pada dini hari tadi, Rabu 2 November 2022 pukul 00.36 wib di akun Twitter pribadinya.

Para pemilik akun centang biru ini diwajibkan membayar USD8 per bulannya yang bila dirupiahkan sekitar Rp125.137 rupiah dengan kurs Rp15.642.

Walaupun CEO Space X dan Tesla ini juga mengatakan bahwa harga tersebut akan disesuaikan di beberapa negara, bahkan dengan beberapa iming-iming.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Dialokasikan Secara Bertahap

Diantaranya mendapatkan prioritas dalam membalas, menyebut dan melakukan pencarian yang merupakan hal penting untuk menghindari spam/scam. Selain itu juga bisa memposting video dan audio dengan durasi yang panjang dan juga mengurangi iklan yang muncul.

Elon Musk beralasan pembayaran ini dalam rangka agar Twitter mendapatkan pendapatan dan menghargai para pembuat konten.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah