Mulai 11 April 2021, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online

21 Februari 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

KABAR PRIANGAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, segera meluncurkan aplikasi untuk pelayanan registrasi dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online. Perpanjangan secara online akan diberlakukan pada 11 April 2021.

Dilansir Kabar-Priangan.Com dari Tribratanews, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan, perpanjangan SIM secara online baru terbatas pada SIM A dan SIM C.

"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayan registrasi online sampai pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," ujar Irjen Pol Istiono dalam Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Jebred! Lagu Terbaru Iwan Fals Menohok Buzzer

“Jadi, kita launching 11 April 2021. Jadi kita bisa target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri, untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru,” katanya menambahkan.

Istiono menuturkan, proses perpanjangan daring ini cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi perpanjangan SIM, kemudian mengisi data diri, melakukan pembayaran melalui bank.

Lalu bisa memilih SIM baru akan diambil sendiri ke kantor polisi atau diantar ke rumah pemohon.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny: Tidak ada Pernikahan antara Saya dan Mas Vicky

Selain itu, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring. Proses mirip dengan perpanjangan SIM.

Hanya yang membedakannya, ujar Istiono, pemohon SIM baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktik. Selebihnya bisa dilaksanakan secara daring.

“Download aplikasi, sampai tentukan jadwal ujian. Kalau ujian praktek harus ujian tidak boleh hanya simulasi saja,” katanya.

Baca Juga: Hilangnya Tradisi Berburu Buah Harendong dan Cecenet di Kalangan Anak-anak

Saat ini kepolisian sudah memiliki layanan registrasi SIM Online di situs sim.korlantas.polri.go.id untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan.

Akan tetapi layanan ini masih terbatas, sebab pemohon harus terlebih membawa registrasi ke bank untuk perpanjangan.  Setelah itu ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik.

Selain itu, Istiono juga menyinggung terkait pengurusan STNK secara online. Nantinya, pengurusan STNK juga akan melalui virtual seperti perpanjanagan SIM.***

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler