Memakmurkan Masjid

14 April 2021, 05:56 WIB
/

KABAR PRIANGAN - keputusan pemerintah memperbolehkan salat tarawih dan Idulfitri berjamaah sangat disambut baik oleh para ulama di Kabupaten Tasikmalaya.

Ulama pun mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid dengan kegiatan ibadah pada bulan Ramadan. Meski begitu, Protokol Kesehatan (Prokes) tetap harus dijalankan dengan baik.

Keputusan pemerintah pusat yang memperbolehlan salat taraweh dan Idulfitri di masjid merupakan keputusan yang sudah tepat.

Tidak hanya mendorong pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19, pemerintah juga tetap adil dalam menjamin kehidupan beragama di bulan suci.

Memasuki bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya juga telah mengeluarkan himbauan dengan nomor 11/DP. K-TSM/IV/2021 tertanggal 6 April 2021/23 Syaban 1442 H.

Dalam himbauan tersebut MUI menegaskan agar umat Islam mengawali dan mengakhiri shaum/puasa Ramadan, sesuai pengumuman resmi dari pemerintah melalui Kementerian Agama RI.

Selanjutnya, masyarakat diimbau agar menyambut bulan suci Ramadan dengan suka cita, khusyuk, kebeningan hati dan kebersihan lahir baik badan, lingkungan ataupun tempat-tempat ibadah.

Di samping itu, masyarakat diminta untuk mewaspadai segala hal yang bisa menciderai ibadah dan menodai kesucian bulan Ramadan dengan cara menjaga lisan dan tulisan.

Juga menjaga sikap dan tindakan dari ekspresi kebencian dan permusuhan, seperti sumpah serapah, mengolok-olok, menghina, meneliti kesalahan orang lain, menggunjing dan sebagainya.

MUI juga mengimbau agar umat Islam tidak menyerap dan menyebar isu busuk atau fitnah.

Tidak memprovokasi orang lain atau terprovokasi dengan berita yang belum dipastikan kebenarannya. Ini ditekankan di era teknologi informasi dimana kita begitu mudah mendapat informasi.

Lebih jauh, MUI Kabupaten Tasikmalaya meminta kepada umat Islam, menghindari segala bentuk permusuhan dengan tanpa meninggalkan amar ma’ruf dan nahyi munkar yang bijaksana serta nashihat yang santun.

Kita juga perlu meningkatkan persaudaraan melalui peningkatan kepedulian terhadap sesama yang kurang beruntung dengan membantu meringankan beban hidup mereka.

Lalu kepada masyarakat, khususnya kalangan anak muda, untuk tidak melakukan perbuatan yang bersifat hura-hura dan tabdzir seperti balapan liar, menyulut petasan dan sebagainya, yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sehubungan pada bulan Ramadan tahun ini masih menghadapi bencana wabah Covid-19, MUI mengajak kaum muslimin khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, untuk menaati segala perintah, anjuran dan himbauan pemerintah, selama tidak memerintahkan maksiat.

Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi instramuscular bagi yang sedang berpuasa, tidak membatalkan puasanya.

Tetapi jika melakukan vaksinasi Covid-19 bagi orang-orang tertentu yang sedang berpuasa dan akan menimbulkan bahaya karena lemahnya fisik, maka pemerintah harus memfasilitasinya dengan cara mengadakan jadwal vaksinasi Covid-19 pada malam hari.

Bagi yang sudah melakukan vaksinasi, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk menjaga orang lain dari Covid-19, sekalipun sudah tidak berbahaya bagi dirinya.***

Oleh: KH. Edeng Zaenal Abidin

(Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya)

 

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler