Kades Rajadatu Cineam Tasikmalaya Divonis 4 Tahun Pengadilan Tipikor

17 Juni 2021, 16:35 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung saat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara pada mantan Kepala Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya priode 2013-2019, YS, Rabu 16 Juni 2021, kemarin. /kabar-priangan.com/ Aris Mohamad Fitrian/

KABAR PRIANGAN - Kepala Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya priode 2013-2019, YS, akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dirinya didakwa telah melakukan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa dan anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 256 juta.

Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Bandung yang diketuai Femina Mustikawati, pada Rabu 16 Juni 2021.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang pada persidangan sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Gelar Lomba Nyanyi Tembang Sunda 'Tasikmalaya'

Selain itu terdakwa dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Terdakwa juga dihukum untuk mengembalikan uang yang dikorupsi Rp 256 juta.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti, maka maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara  selama 1 tahun.

Baca Juga: Pisah Sambut Kapolres Ciamis dari AKBP Hendria Lesmana kepada AKBP Wahyu Broto NA

"Kami belum pas dengan putusan tersebut, karena lebih rendah dari tuntutan yang kami ajukan. Sehingga kami menyatakan pikir-pikir," jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat SH, Kamis 17 Juni 2021.

Dijelaskan Yayat, Hakim menjerat terpidana dengan dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Sedangkan pihaknya (Jaksa Penuntut Umum) menilai, perbuatan terdakwa adalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan kesatu primer. Sehingga ia pun akan melakukan upaya hukum banding.

Pada persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa telah melakukan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa dan anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp256.926.053.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Garut Bubarkan Kerumunan Nasabah Bank 'Emok', Petugas Bank Ngaku dari Bank BTPN Syariah

Termasuk terdakwa tidak membayarkan pajak dana desa dan bankeu sebesar Rp71.490.053.

"Terdakwa juga telah membuat laporan pertanggungjwaban fiktif dengan membuat nota-nota palsu dan stempel-stempel palsu. Dimana dalam persidangan pemilik toko yang nota dan stempelnya dipaksukan tersebut dihadirkan oleh JPU," ujar Yayat.

Menurut Yayat, sampai saat ini Terdakwa belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara.

Maka apabila Terdakwa belum juga membayar uang pengganti sejumlah nilai kerugian keuangan negara tersebut, maka paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka Jaksa akan menyita harta maka harta benda terpidana dan kemuidian akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dan jika harta benda terpidana tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun sesuai putusan pengadilan tipikor Bandung.***



 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler