Anak Tantang Ayah di Pilkades Cilengkrang

24 Juni 2021, 17:25 WIB
Ketua Panitia Pilkades Cilengkrang Dino Lesmana, sedang mengembalikan berkas persyaratan salah seorang balon kades, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi. /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak dua bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) di wilayah Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, dinyatakan lolos sebagai calon Kades pada bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cilengkrang, yang diselenggarakan secara serentak pada 8 September 2021 mendatang.

Kedua balon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon Kades Cilengkrang tersebut, masing-masing Suhenda yang merupakan calon petahana, dan Hilda Mahendra, seorang ibu rumah tangga, yang merupakan anak pertama dari Suhenda.

Pengumuman soal hasil verifikasi dan klarifikasi berkas persyaratan administrasi balon kades ini, disampaikan secara resmi oleh Ketua Panitia Pilkades Cilengkrang Dino Lesmana, pada acara rapat pleno panitia yang diselenggarakan di Kantor Desa Cilengkrang, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Kasus Covid- 19 Terus Meroket, Wagub Jabar Usulkan Jawa Barat di Lockdown

"Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi yang telah kami lakukan selama beberapa hari terakhir, ternyata hanya ada dua balon saja yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon Kades," kata Dino Lesmana.

Menurut Dino, pada waktu pendaftaran balon kades yang diselenggarakan selama dua kali gelombang kemarin, sebenarnya ada empat balon yang telah mendaftarkan diri.

Namun pada saat dilakukan verifikasi oleh pihak panitia, berkas persyaratan dari dua calon diantaranya yakni, Ali Sumardi dan Muhammad Rivaldi, ternyata tidak memenuhi syarat administrasi.

Baca Juga: Stok APD Petugas Pemakaman Covid-19 Kota Tasik Habis, Pemkot Kebingungan Anggaran

Maka sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, panitia berarti harus menggugurkan kedua calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tersebut.

Dengan demikian, maka balon Kades Cilengkrang yang telah dinyatakan lolos memenuhi persyaratan administrasi itu, berarti hanya ada dua orang saja, yaitu Suhenda dan Hilda Mahendra.

"Perlu kami informasikan, pada pendaftaran balon kades gelombang pertama yang kami buka mulai tanggal 2 sampai 14 Juni 2021 lalu, hanya ada dua orang warga saja yang mendaftar, yaitu Suhenda dan Muhammad Rivaldi," ujar Dino.

Baca Juga: Miris, Kondisi Jalan di Perbatasan Hanya Berlapis Tanah

Setelah pendaftaran gelombang pertama itu ditutup, dan Panitia Pilkades melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan kedua balon tersebut, ternyata balon atas nama Muhammad Rivaldi itu tidak memenuhi syarat sebagai calon Kades, karena usianya belum 25 tahun.

"Balon kades atas nama Muhammad Rivaldi ini tidak bisa kami loloskan sebagai calon, karena usianya masih kurang dari 25 tahun, jadi dianggap tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa," ujar Dino.

Dengan tidak lolosnya balon atas nama Muhammad Rivaldi ini, berarti balon hanya tinggal satu orang.

Baca Juga: Ratusan Pegawai Kahatex Terpapar Covid-19!

Sementara sesuai ketentuan, Pilkades baru bisa dilaksanakan apabila calonnya minimal dua orang dan maksimal lima orang.

"Karena masih kekurangan calon, maka kami kembali membuka pendaftaran balon gelombang kedua pada tanggal 21 Juni 2021. Dan pada hari pertama pendaftaran gelombang kedua itu, ternyata ada dua balon yang mendaftar, yakni Hilda Mahendra dan Ali Sumardi," ujarnya.

Karena telah ada balon yang mendaftar, maka pada hari itu juga Panitia Pilkades Cilengkrang langsung menutup pendaftaran balon kades gelombang kedua.

Baca Juga: Puluhan Pejabat Pemkot Tasikmalaya Isolasi Mandiri, Plt Wali Kota Beserta Istri Positif Covid-19

Dan setelah itu, panitia pun langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap semua berkas persyaratan administrasi yang diserahkan para balon.

"Namun ketika kami melakukan verifikasi persyaratan administrasi dari para balon itu, ternyata salah seorang balon atas nama Ali Sumardi, tidak dapat memperlihatkan bukti lunas PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan)," ujar Dino.

Padahal sebagaimana yang disyaratkan, calon kades itu tidak boleh memiliki tunggakan PBB P2.

Baca Juga: Plt Wali Kota Positif Covid-19, Bale Kota Tasikmalaya Tutup Sepekan, Untuk Pelayanan Disediakan Loket Khusus

Oleh karena itu, dengan berat hati, panitia terpaksa tidak dapat meloloskan Ali Sumardi sebagai calon Kades Cilengkrang.

"Sesuai aturan, balon kades ini tidak boleh memiliki tunggakan PBB P2 hingga tahun 2020. Apabila balon tersebut diketahui masih memiliki tunggakan, maka kami tidak akan memberikan kebijakan dan itu sudah mutlak aturan. Makanya, kami terpaksa harus mengembalikan berkas persyaratan balon bersangkutan dan menggugurkannya sebagai calon kades," tutur Dino.

Dijelaskan Dino, panitia sejauh ini telah berupaya mensosialisasikan tahapan-tahapan Pilkades ini secara transparan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sepeda Off-road Performa Tinggi dari Stealth Electric Bikes dengan DNA MV Agusta

Dengan harapan, Pilkades Cilengkrang yang bakal dilaksanakan tanggal 8 September 2021 mendatang dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarkat Cilengkrang.

"Selama ini kami telah berusaha melaksanakan tugas Panitia sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami harap, pelaksanaan Pilkades di desa kami ini bisa berjalan lancar sesuai harapan seluruh masyarakat," tuturnya.

Pantauan di lokasi rapat pleno, keempat balon yang mendaftar sebagai calon Kades Cilengkrang itu, tidak ada satupun yang menyatakan keberatan atas keputusan hasil verifikasi persyaratan administrasi yang diumumkan Panitia Pilkades tersebut.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler