Belum Kantongi Izin Aktivitas, Rehabilitasi Gedung Pacific Dihentikan

- 23 Juni 2021, 16:33 WIB
Anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang, sedang menghentikan sementara aktivitas pengerjaan rehab Gedung Pacific.
Anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang, sedang menghentikan sementara aktivitas pengerjaan rehab Gedung Pacific. /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Aktivitas proyek rehabilitasi Gedung Pacific di wilayah Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, tepatnya di sekitar Jalan Mayor Abdurahman, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Rabu (23/6/2021).

Penghentian aktivitas pengerjaan rehab bangunan salah satu gedung milik Pemprov Jabar yang sempat diusulkan sebagai cagar budaya ini, terpaksa dilakukan Satpol PP karena pihak pengelola bangunan tersebut belum mengantongi izin operasional.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH, MH, penghentian aktivitas rehab bangunan ini, merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sumedang.

Baca Juga: Pemulung Terlibat Cekcok Sebelum Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Dimana berdasarkan informasi dari Bidang Perizinan DPMPTSP, aktivitas rehabilitasi Gedung Pacific tersebut sampai saat ini ternyata masih belum keluar, atau masih berproses.

Atas dasar informasi tersebut, lanjut Rizzal, maka Satpol PP bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kab. Sumedang, akhirnya turun ke lokasi untuk meninjau secara langsung aktifitas rehab Gedung Pacific itu.

"Setelah kami melakukan pengecekan ke lokasi, ternyata pihak pengelola memang belum mengantongi izin, karena faktanya izinnya juga belum keluar atau masih berproses," ujar Rizzal.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Siapkan RSUD Kawali Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Karena pihak pengelola belum mengantongi izin, maka sesuai ketentuan yang berlaku, tidak diperbolehkan ada aktivitas atau kegiatan terlebih dahulu, termasuk melakukan rehabilitasi gedung bersangkutan.

Bahkan sesuai hasil kajian Dinas Perkimtan, lanjut Rizzal, bangunan tersebut ternyata terlalu menjorok ke fasilitas umum baik itu jalan ataupun trotoar. Dan itu, bisa masuk pelanggaran.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x