Tindaklanjuti Inpres 02/2021, Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

6 Juli 2021, 11:33 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Ivermectin akan segera diproduksi secara massal sebagai obar terapi Covid-19 dengan harga terjangkau. /Instagram.com/@kementerianbumn

KABAR PRIANGAN - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Sama halnya dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.

Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 6 Juli 2021, Polisi Akhirnya Jemput Elsa

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.

Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Baca Juga: Asmara Zodiak Hari Ini 6 Juli 2021: Aquarius Cobalah untuk Setia, Aries akan Banyak Godaan, Simak Lainnya

Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.

Baca Juga: ITALIA VS SPANYOL: Bentroknya Dua Sahabat di Chelsea

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan bahwa di Tasikmalaya ada 3 (tiga) perusahaan BUMN, yaitu PT Dahana (Persero), PT Perhutani Tsm (Persero) dan PT Kimia Farma (Persero), semua karyawannya sudah terdaftar dengan 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP).

Dengan adanya regulasi baru, mereka otomatis terdaftar juga di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Artinya, jika ada PHK terhadap karyawan perusahaan tersebut, maka akan mendapatkan pelatihan up skilling, uang saku selama pelatihan (maksimal 6 bulan) dari BPJAMSOSTEK dan mendapatkan informasi bursa kerja dari dinas Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1442 akan Digelar Kemenag pada 10 Juli 2021

"Harapan kami, tenaga kerja tersebut dapat bekerja kembali dan dapat menafkahi keluarganya dengan segera" tambahnya.

Program JKP ini tidak hanya untuk perusahaan BUMN, tapi semua perusahaan yang telah mengikuti 4 program BPJAMSOSTEK.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler