Karaoke dan Hiburan Malam di Kota Tasikmalaya Tutup Selama Ramadan, Bagaimana Warung Makan dan Restoran?

1 April 2022, 09:31 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat memberikan keteranganengenai surat edaran Walikota Tasikmalaya selama menjalankan puasa Ramadan. /Kabar-priangan.com/Erwin R/

KABAR PRIANGAN - Selama dalam melaksanakan ìbadah puasa Ramadan tempat hiburan malam diantaranya karoke tidak beroperasi.

Sementara resaturan dan warung makan juga kafe dipersilahkan buka setelah pukul 16.00 wib atau jelang bbuka puasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam hasil rapat koordinasi Forkopimda Kota Tasikmalaya di Bale Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Ingin Tahu Cara Menentukan 1 Ramadhan? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Hal itu sebagai langkah dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan juga menjaga kondusifitas selama menjalankan puasa.

Saat dikonfirmasi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, bahwa akan mendukung kebijakan yang diambil Pemkot Tasikmalaya jelang Bulan Suci Ramadan. Hingga pelaksanaan puasa ramadan selama sagu bulan penuh.

"Polres Tasikmalaya Kota mendukung kebijakan hasil rakor yang di ambil oleh Pemkot Tasikmalaya," ujarnya Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Tutup Kompetisi BRI Liga 1 2021 dengan Hasil Imbang, Abdul Aziz Sampaikan Kekecewaannya

Pihaknya berharap warga Kota Tasikmalaya menghormati dan menjalankan kebijakan yang sudah dibuat.

"Kami mengajak kepada masyarakat mari kita hormati bulan suci Ramadan dengan mengikuti himbauan Surat Edaran dari Walikota Tasikmalaya," tambahnya.

Himbauan itu diantaranya, lanjut Aszhari, tempat-tempat hiburan seperti  karaoke tutup selama bulan Ramadan, warung makan atau Restoran boleh buka diatas jam 16.00 Wib.

Baca Juga: Wabup Garut Pastikan Hotmix Plastik Kualitasnya Lebih Baik dari Hotmix Biasa

Ia juga mengingatkan kepada Ormas atau kelompok masyarakat agar tidak melakukan razia atau swiping selama bulan Ramadan, dan pihaknya bersedia bekerjasama.

"Berikan informasi kepada kami atau Pemkot apabila ada yang melanggar himbauan atau surat edaran Walikota," ujarnya.

Sementara itu untuk kegiatan Sahur on the Road, Kapolres meminta meniadakan hal tersebut agar tidak memicu ketidaknyamanan dan bisa mengganggu kekhusyukan berpuasa di bulan Ramadan.

Baca Juga: Terindikasi Adanya Sepakbola Gajah, Persib Bandung dan Barito Putera Digugat Pengacara Papua

"Mari hormati ketentuan dan hukum yang ada, untuk tidak melakukan razia atau swiping, silahkan laporkan ke pihak Pemkot atau Kepolisian untuk mengambil langkah selanjutnya," katanya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler