Jaksa Agung RI Beberkan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Kepada Praja IPDN

7 April 2022, 16:21 WIB
Praja IPDN mengikuti kuliah umum dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kampus IPDN Jatinangor Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK IPDN/

KABAR PRIANGAN - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, memberikan kuliah umum kepada Praja IPDN baik secara luring di kampus IPDN Jatinangor Sumedang maupun daring melalui channel youtube Humas IPDN, Kamis,7 April 2022.

Sebanyak 5.848 praja yang ada di kampus IPDN Jatinangor maupun daerah, juga mahasiswa S2, S3, keprofesian dan ASN IPDN juga turut menyaksikan kuliah umum tersebut.

Pada kuliah umum tersebut Jaksa Agung menyampaikan tema Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan”.

Baca Juga: Kabupaten Sumedang dan KemenPAN RB Siap Kembangkan MPP Digital

Diharapkan Praja IPDN yang hadir menyaksikannya kuliah umum dapat mendukung pelaksanaan kesejahteraan hukum bagi masyarakat. 

Kemudian memberikan pengetahuan dan wawasan praja terkait kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Dalam pemaparannya, Burhanuddin menyampaikannya, arah kebijakan penegakan hukum pidana Indonesia yang saat ini sedang mengalami pergeseran paradigma dari keadilan retributive atau pembalasan menjadi keadilan restitutive atau pemulihan, melahirkan konsep keadilan berlandaskan hati nurani. 

Baca Juga: Antisipasi Balapan Liar, Dishub Sumedang Pasang Alat Ini di Sejumlah Jalan Protokol

“Kejaksaan memiliki beberapa kewenangan diantaranya dalam bidang pidana, perdata, ketertiban serta ketentraman umum dan lain sebagainya. Salah satu yang penting yakni terkait asas dominus litis yang dianut Indonesia," ujarnya.

Kata dia, asas ini memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan, dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap penuntutan atau persidangan.

Menurut Burhanuddin, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau diajukan ke pengadilan, diharapkan akan memiliki dampak yang memberikan kemanfaatan dan menghadirkan keadilan untuk semua. Itulah bentuk kewenangan jaksa yang tidak dimiliki penegak hukum lainnya. 

Baca Juga: Santri Priangan Alumni Lirboyo akan Gelar Seminar Guar Budaya di Sumedang

Rektor IPDN Hadi Prabowo, menyebabkan, kuliah dari Jaksa Agung diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada praja terkait wewenang Kejaksaan khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Tantangan reformasi hukum ini sangat penting, jangan sampai ada mindset yang berkembang dalam masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita harus betul-betul mewujudkan tata hukum dan kelola yang baik," katanya.

Untuk itu, kata dia, sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pelayanan publik, Praja IPDN juga harus mengetahui apa saja wewenang dan kebijakan dari Kejaksaan khususnya terkait penegakan hukum yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Duh, Kasus Pelecehan Anak dan KDRT di Sumedang Terus Meningkat

Rektor berharap setelah mendapatkan informasi dan data yang dipaparkan oleh Jaksa Agung ini, praja dapat membantu dalam menghilangkan stigma negatif terkait penegakan hukum di Indonesia.

“Jika kita lihat indeks negara hukum Indonesia saat ini, hasil tahun 2021 mengalami penurunan dari 0,68 menjadi 0,67. Indonesia ada di peringkat 68 dari 139 negara dan dilingkungan Asia Tenggara, kita diperingkat 9 dari 15 negara," tuturnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler