Pukulan dan Tendangan Tergambar Saat Rekonstruksi Tersangka Pembunuh Bayi Kandung Usia 8 Bulan di Pangandaran

14 Maret 2023, 17:35 WIB
Rekonstruksi terduga pembunuhan anak di Pangandaran, sedang tidur di gubuk. /kabar-priangan.com/Dok. Polres Pangandaran/

 

 

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 20 adegan dilakukan pada proses rekonstruksi kasus pembunuhan anak kandung berusia 8 bulan di Dusun Buniayu, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Selasa 14 Maret 2023.

Dari pantauan di lokasi rekonstruksi terlihat polisi menghadirkan tersangka berinisial Rd yang merupakan orang tua korban dan ibu korban berinisial SL.

Sebelumnya, Rd pergi dari rumah sejak Senin 9 Januari 2023 setelah diduga membunuh anaknya sendiri. Rd berhasil ditangkap di Dusun Pasir Muncang, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran pada Rabu 11 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Beredar Video Hujan Cacing di Daerah China, Simak Penjelasannya!

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menjelaskan, menurut keterangan antara pelaku (bapaknya korban) dan ibu korban ada satu yang berbeda.

"Jadi menurut keterangan ibunya bahwa bapaknya yang melakukan, tapi menurut bapaknya adalah ibunya yang melakukan, tapikan dari keterangan yang lain sinkron, jadi nanti pengadilan yang menilainya," kata Luhut saat di wawancarai sejumlah wartawan di lokasi TKP pembunuhan anak di Desa Karangjaladri, Kabupaten Pangandaran, Selasa 14 Maret 2023.

Luhut menambahkan, memang pelaku juga mengakui bahwa yang menganiaya adalah Rd. Sementara rekonstruksi ini ada 20 adegan.

Baca Juga: Restoran Hits di Bogor, Tempat Wisata Kuliner yang Wajib Dikunjungi Saat Bukber Bersama Keluarga.

"Karena kemampuan orangnya yang agak kurang, jadi selama 20 adegan ini lumayan cukup lama sehingga menghabiskan waktu sekitar 1 jam," jelasnya.

Dijelaskan Luhut, bahwa kronologis awalnya pada saat ibu dan bapaknya membawa anaknya ke gubuk samping tambak udang, posisi sudah sore mereka tidur di sana dan anaknya rewel.

"Kemudian saat rewel dan nangis, anaknya di suruh tidur enggak mau tidur, kemudian bapaknya memukul dan menendang korban, mungkin karena karena terlalu sakit, si anak itu diam, terus pada saat bangun paginya ternyata anak itu sudah meninggal," ucap Luhut.

Baca Juga: Bukber di 5 Tempat Wisata Kuliner di Tangerang yang lagi Viral dan Populer Terus. Tiap Hari Padat Pengunjung!

Luhut melanjutkan, setelah diketahui korban sudah meninggal, mereka langsung menguburkan di samping gubuk yang ia tiduri. Karena posisi tanahnya mudah, mereka menggali tanah hanya memakai tangan kosong.

Berita ini sebelumnya diberitakan kabar-priangan.com, beberapa hari lalu Luhut menjelaskan, pelaku saat ini terjerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan atau pasal 44 ayat undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler