Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro Segera Disahkan, Hakim Zaman: Pemerintah Harus Hadir di Tengah UMKM

10 April 2023, 09:19 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kab. Tasikmalaya, Hakim Zaman /Kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan salah satu Ranperda usulan inisiatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Dimana Ranperda yang diprakarsai Komisi II tersebut kini sudah masuk Propemperda tahun anggaran 2023.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M Hakim Zaman, mengatakan sejumlah pertimbangan yang melatari pihaknya berinisiatif mengusulkan Ranperda tersebut. Dimana, pertama agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mempunyai kekuatan hukum dalam memikirkan para pelaku UMKM. Apalagi pasca pandemi Covid-19 lalu yang membuat kondisi ekonomi begitu terpuruk.

"Jadi pemerintah daerah harus hadir di tengah UMKM. Saat ini jumlah UMKM di Kabupaten Tasikmalaya tercatat ada sebanyak 95.970 pelaku usaha," jelas Hakim.

Baca Juga: Ini Dia Bocoran Lagu-lagu yang Akan Dinyanyikan Oleh Peserta Top 5 Indonesian Idol Sesion XII

Jumlah UMKM yang sedemikian besar tersebut kata Hakim, bisa menjadi potensi bahkan menjadi soko guru kebangkitan perekonomian Kabupaten Tasikmalaya. Akan tetapi tentu ada syaratnya, yaitu harus ada proses penataan, pengelolaan dan pemberian kemudahan fasilitas-fasilitas tertentu bagi para pelaku UMKM tersebut.

"Jadi kami di Komisi II berusaha merumuskan aturan melalui Ranperda ini, sehingga para pelaku UMKM bisa mendapat kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan," ujar dia.

Harapannya tentu, sektor UMKM bisa bangkit berkembang dan menjadi soko guru perbaikan ekonomi yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Desa Taraju Kabupaten Tasikmalaya Bisa Diajukan Menjadi Salah Satu Desa Wisata Terbaik Dunia ke ke UNWTO

Adapun kemudahan yang dimaksud antara lain meliputi fasilitasi perizinan, fasilitasi permodalan, pemasaran, pendidikan teknologi dan lain-lain. Kongkritnya dalam hal kemudahan permodalan misalnya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapar memaksimalkan BUMD pada sektor perbankan.

Dicontohkan, seperti BUMD pada sektor perbankan mulai dari BPR Galunggung, BPR Sukapura, BPR CIJ, LKM, hingga BJB sekalipun dapat meluncurkan produk kredit untuk UMKM. Tentu dengan sejumlah kemudahan mulai dari akses, syarat dan bunga yang rendah.

"Regulasinya juga mesti simpel, sehingga tidak memberatkan para UMKM tersebut untuk mengakses permodalan," kata Hakim.

Baca Juga: Ojol Warga Tasikmalaya Luka-luka Diduga Jadi Korban Pelemparan Batu di Ciamis, Ini Komentar Kapolsek Cikoneng

Adapun maksud dari pemberdayaan adalah memfasilitasi UMKM dalam pengadaan barang, jasa dan promosi. Maka Hakim pun menyarankan, pemerintah menjalin kemitraan dengan toko modern seperti Alfamart, Indomaret.

Di samping itu, melalui Ranperda tersebut juga, pihaknya mendorong supaya ruang-ruang publik atau kantor-kantor publik menyediakan space 30 persen sebagai etalase untuk produk-produk hasil UMKM.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler