Sampaikan Aspirasi, Ribuan Masyarakat Peduli Pangandaran Datangi Kantor DPRD

30 Mei 2023, 16:36 WIB
Masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pangandaran datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran, pada Selasa 30 Mei 2023. /kabar-priangan.com/Kiki M/

KABAR PRIANGAN - Warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pangandaran mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Selasa 30 Mei 2023.

 Kedatangan warga yang mengaku dari Masyarakat Peduli Pangandaran ke Kantor DPRD tersebut mengatakan untuk menyampaikan beberapa aspirasi yang akan diberikan ke wakil rakyat.

Salah satu orator dari Masyarakat Peduli Pangandaran Rohimat Resdiana mengatakan, kedatangan mereka dalam rangka penyampaian aspirasi dan atau pernyataan sikap kepada DPRD Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Prestasi Membanggakan Tim Futsal MTsN 2 Kota Tasikmalaya, Bersiap Hadapi Musim 2023

"Kami adalah bagian dari masyarakat yang tergerak untuk peduli dan cinta terhadap Kabupaten Pangandaran, seperti halnya rasa cinta kami terhadap tanah air Indonesia," kata Rohimat, Selasa 30 Mei 2023.

Rohimat menambahkan, kedatang Masyarakat Peduli Pangandaran bukan untuk membuat kekacauan atau mengusik ketenangan, tetapi untuk menyadarkan agar kita semua untuk lebih peduli terhadap progres pencapaian kemajuan pembangunan dalam berbagai bidang di wilayah Kabupaten Pangandaran.

"Aksi kami ini aksi damai sebagai bentuk pemberian dukungan secara penuh kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran, untuk melawan segala bentuk tindakan provokasi, penghasutan, kebohongan dan pembodohan serta bentuk intervensi hukum yang diduga telah dilakukan oleh para oknum dan para petualang politik praktis sesaat yang hanya bisa memancing di air keruh dengan memanfaatkan momentum pada saat ini di wilayah Kabupaten Pangandaran," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Bahas 4 Upaya Tingkatkan Pelayanan Menuju Bandara Soekarno-Hatta

Selain itu, Ai Nanan Handayani yang juga orator aksi mengatakan, perlu diketahui bersama, apa yang dilakukan diperbolehkan dan dibenarkan secara hukum.

"Aksi damai kami sebagai wujud dari hak konstitusional, sebagaimana yang telah tersurat dan tersirat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ai Nanan Handayani.

Ditambahkan Ai Nanan Handayani, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga: Musim Kemarau Ini Puluhan Ribu Hektare Lahan Pertanian di Sumedang Berpotensi Kekeringan

"Kami Masyarakat Peduli Pangandaran memandang perlu untuk memberikan pendapat diantaranya mengenai hukum agraria atau pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap status dan pemanfaatan hak-hak atas tanah, yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran," tuturnya.

"Sebagaimana hal tersebut di atas, menyikapi isu persoalan pertanahan yang menyatakan bahwa objeknya adalah tanah Negara adalah keliru, namun pada faktanya tanah tersebut bukanlah Tanah Negara dan pemanfaatan terhadap hak-hak atas tanah harus merujuk dan mempedomani berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku," lanjut Ai Nanan.

Ai menyatakan, Masyarakat Peduli Pangandaran memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Pemkab Pangandaran untuk melakukan pengendalian terkait dengan pelaksanaan reforma agraria di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Tempat Wisata Kuliner Seblak di Tasikmalaya, Nomor 3 Lokasinya yang Terpencil hingga Disebut Hidden Gem

"Aspirasi kami dilakukan demi dan untuk tercapainya keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Pangandaran," ujarnya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler