4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Pangandaran Ditangkap, ARR: Awalnya Mengonsumsi Sendiri Lalu Dijual

22 Agustus 2023, 22:54 WIB
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran mengenai pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa 22 Oktober 2023.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pangandaran, Jawa Barat, berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pangandaran. Kapolres Pangandaran AKBP Imara mengatakan, terkait kasus itu petugas kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka di lokasi berbeda.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang pertama di Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih dengan tersangka berinisial ARR (21). Dia mengedarkan dan menjual sediaan obat farmasi jenis hexymer dan tramadol. Barang bukti yang diamankan sebanyak 182 butir hexymer dan tramadol.

Kasus yang kedua adalah penyalahgunaan narkoba hexymer oleh pelaku berinisial RM (30) di Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran. Polisi berhasil mengamankan 84 butir hexymer dan 10 butir tramadol.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan Lintas Pantai Pangandaran-Batuhiu, Ini Dugaan Penyebabnya Menurut Polisi

"Kedua tersangka itu terancam Pasal 196 jo. 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara," kata Imara didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers, Selasa 22 Agustus 2023.

Kemudian, lanjut Imara, kasus yang ketiga terjadi di Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih yakni peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial BAS (30). Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 0,42 gram.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran mengenai pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa 22 Oktober 2023.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki

Kasus yang keempat merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh FZ (39) di wilayah Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dengan barang bukti 1,13 gram sabu-sabu dan alat hisap. "Kedua pelaku tersebut terancam Pasal 114 ayat 1 jo 12 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun sampai 20 tahun penjara," tutur Imara.

25 Kasus Narkoba Terungkap Sejak Awal Tahun 2023

Kasat Resnarkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit menyebutkan, sejak awal tahun hingga Agustus ini sudah ada 25 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. "Sejak tahun 2022 sampai sekarang ini totalnya ada 30 kasus. Kebanyakan kasus yang ditemukan adalah penyalahgunaan jenis sabu-sabu. Sebanyak 21 kasus sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka ARR mengaku, awalnya dirinya mengonsumsi sendiri obat jenis hexymer yang didapat dari temannya. Kemudian dirinya diajak untuk jualan. "Saya terbawa oleh lingkungan setelah pindah dari Bekasi bersama orangtua. Karena lingkungan. Awalnya saya konsumsi sendiri, terus diajak jualan oleh teman,” ujarnya.***



Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler