Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Menangis Ungkap Kekecewaan dalam Pembacaan Pleidoi Hari Ini

- 22 Agustus 2023, 15:48 WIB
Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora saat menjalani persidangan .
Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora saat menjalani persidangan . /Antaranews.com/

KABAR PRIANGAN – Mario Dandy Satrio, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi pada hari ini, Selasa 22 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam nota pembelaannya tersebut, Dandy mengaku kecewa dengan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan pidana maksimal selama dua belas tahun. “Majelis Hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” ucap Mario.

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, Tim JPU yang terdiri dari Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani dan Nuli menuntut terdakwa Mario Dandy Satrio dua belas tahun penjara serta biaya restitusi sebesar Rp120 miliar atas kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora. Apabila Mario tak mampu membayar biaya tersebut maka akan diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: AG Hadiri Sidang Putusan Pengeroyokan Terhadap David Ozora

Mendengar biaya restitusi tersebut, Mario juga menyampaikan rasa terkejutnya dalam pleidoi. “Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” ungkap Dandy seperti yang dikutip dari Antaranews.com. “Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunya penghasilan dan tidak memiliki harta apa pun,” imbuhnya.

Sembari menangis, Mario mengungkapkan rasa bersalah serta berharap jika majelis hakim akan memberikan hukuman yang adil. “Saya menyadari tidak ada satu pun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini,” ujar Mario. “Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan,” pintanya.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas dan AG juga telah menjalani persidangan. Shane Lukas dituntut lima tahun penjara oleh JPU, sedangkan AG telah menjalani persidangan lebih dulu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasi tersebut ditolak sehingga AG harus menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x