RUU ASN Hapus Tenaga Honorer pada Desember 2024, Begini Sikap Pemkot Tasikmalaya

29 November 2023, 22:52 WIB
Pejabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menetapkan penghapusan status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan pada Desember 2024, Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait hal itu. 

Cheka menyebutkan dirinya akan mengecek lebih lanjut hal tersebut. "Mengenai tenaga honorer di Pemkot Tasikmalaya, sementara ini kami masih nunggu kebijakan pemerintah pusat. Kami akan cek lebih lanjut keputusannya seperti apa," ujar Cheka dilansir Kabar-Tasikmalaya.com.

Cheka mengatakan hal itu kepada wartawan seusai mengikuti kegiatan Hari Ulang Tahun ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tingkat Kota Tasikmalaya. Acara berlangsung di Halaman Bale Kota Tasikmalaya, Rabu 29 November 2023.

Baca Juga: KPU Catat ada Seribu Lebih Pemilih dari Luar Kota yang Pindah Memilih ke Garut

Sebelumnya, berdasar salinan draft RUU ASN versi Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR pada 25 September 2023, status tenaga honorer diatur dalam Pasal 67 RUU ASN. Isinya, pegawai non-ASN atau honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi pasal tersebut.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Azwar Anas, tenaga honorer atau non-ASN tak akan dihapus pada tahun ini, meskipun sebelumnya harus diselesaikan 28 November 2023. "Di RUU ASN kami beri ruang (hingga Desember 2024) sesuai arahan Bapak Presiden," ucap Azwar, Senin 2 Oktober 2023.

Tunggu legal formal 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan hal senada. Menurut Ivan, untuk keputusan tenaga honorer pihaknya masih nunggu legal formal dari Kementerian PAN RB. "Kami masih menunggu legal formal dari Kemenpan seperti apa," kata Ivan.

Ivan menyebutkan, pengumuman tersebut baru secara lisan sehingga belum bisa dijadikan acuan. "Karena pengumumannya baru secara lisan, kepitusan tersebut belum bisa dijadikan acuan," katanya.

Adapun Pemkot Tasikmalaya sendiri inginnya tenaga honorer bisa diperpanjang lagi. "Namun hal itu dengan catatan tidak boleh ada penambahan dan tidak boleh ada rekrutmen baru," ucap Ivan.

Baca Juga: KKB di Papua Serang 5 Buruh Bangunan Puskesmas, 3 Orang Diantaranya Tewas Termasuk Warga Banjar

Termasuk bila ada tenaga honorer yang berhenti atau mengundurkan diri, lanjut Ivan, tidak boleh diganti sambil pihaknya menunggu regulasi formalnya atau keputusan resmi dari Kemen PAN RB seperti apa. "Tapi kalau sudah tidak bisa ya wayahna, Namun misalnya masih boleh, ya silahkan bisa dijalankan," kata Ivan.***

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler