KPU Catat ada Seribu Lebih Pemilih dari Luar Kota yang Pindah Memilih ke Garut

- 29 November 2023, 21:02 WIB
Para komisioner KPU Garut menyampaikan sejumlah informasi dalam kegiatan Sosialisasi Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024 di ballroom Fave Hotel Garut.
Para komisioner KPU Garut menyampaikan sejumlah informasi dalam kegiatan Sosialisasi Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024 di ballroom Fave Hotel Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut mencatat sudah ada seribu lebih warga dari luar yang mengajukan pindah daerah memilih ke Kabupaten Garut. Alasan mereka pun berbeda-beda, ada yang karena pindah domisili, pindah kerja, dan sekolah.

Menurut Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Garut, Ujang Muttaqin, dari data yang ada, saat ini sudah ada 1.121 warga dari luar yang mengajukan pindah daerah memilih ke Kabupaten Garut. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah mengingat masih adanya waktu hingga batas akhir menjelang Pemilu dilaksanakan. 

Dikatakannya, pengajuan pindah daerah tempat memilih memang diperbolehkan bagi siapapun. Ini bukan hanya untuk yang mau pindah dari luar Garut ke Garut tapi juga sebaliknya. 

Baca Juga: Ancam Warga dengan Senjata Tajam, Dua Preman di Garut Diamankan Polisi

"KPU Garut membuka pelayanan bagi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah memilih ke luar kecamatan maupun ke luar kota. Begitu juga sebaliknya, kami menerima permohonan untuk masyarakat dari luar kota yang mau pindah daerah memilih ke Garut," ujar Ujang pada acara Sosialisasi Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024 di Garut yang dilaksanakan KPU Garut di ballroom Hotel Fave, Jalan Cimanuk, Garut Rabu, 29 November 2023.

Sedangkan untuk warga yang pindah daerah tempat memilih dari Garut ke daerah lain, imbuh Ujang, sampai Oktober 2023 tercatat ada 973. Sama halnya dengan yang pindah dari luar ke Garut, jumlah yang pindah dari Garut ke luar pun diperkirakan masih akan bertambah. 

Ia menyampaikan, ada sejumlah alasan banyaknya warga yang memilih pindah tempat memilih. Namun yang paling banyak adalah karena pindah domisili, pindah tempat kerja, dan sekolah. 

Baca Juga: Puluhan Catin di Garut Ikuti Bimbingan Perkawinan, Ini Tujuannya

Ujang menyatakan, KPU membatasi waktu pengajuan pindah memilih sampai tanggal 15 Januari 2024. Setelah itu, mereka yang memiliki hak suara kemudian pindah maka tidak akan bisa mendapatkan hak suaranya.

"Bagi masyarakat yang mau pindah tempat memilih, masih ada waktu untuk mengajukan ke KPU Garut maupun PPK sampai tanggal 15 Januari 2024. Jika lewat dari tanggal tersebut, kami sudah tak bisa lagi memberikan hal suara," katanya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x