Buntut Sertifikat Tempat Wisata Tanjung Cemara di Pangandaran Bermasalah, Seorang Pengusaha Bandung Bicara

17 Februari 2024, 16:45 WIB
Tempat Wisata Tanjung Cemara di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.*/Kabar Priangan/Kiki Masduki  /

KABAR PRIANGAN - Salah seorang pengusaha bernama Tommy Lili Muliawan angkat bicara soal sertifikat tanah di tempat wisata Tanjung Cemara yang berlokasi di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Sebelumnya, diberitakan Kabar-Priangan.com ada dua warga Pangandaran yaitu Iing dan Onih yang melaporkan kepada polisi akibat mereka mengaku namanya tercantum dalam sertifikat tempat wisata Tanjung Cemara atas dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Warga Pangandaran Lapor Polisi Diduga Namanya Dicatut Mafia Tanah di Kawasan Tanjung Cemara

Atas kejadian tersebut, Tommy mengatakan, awal mula pembelian tanah tersebut sekitar tahun 2016 lalu. Dimana saat itu ia ada pekerjaan di Kabupaten Pangandaran dengan salah satu rekanya bernama Cahya Santoso.

Tommy mengaku sama sekali belum pernah ke lokasi tanah tersebut karena yang faham situasi Pangandaran dan kenal relasi di Pangandaran adalah rekannya itu. "Pak Cahya juga didampingi adik saya, tapi dia (adiknya) posisinya suka enggak banyak mau tahu kalau urusan teknis," saat diwawancara melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu 17 Februari 2024.

Baca Juga: Jembatan Gantung Rengganis, Tempat Wisata Alam Buat Kamu yang Siap Uji Adrenalin

Belum tahu posisi tanah dimana

Dirinya mengaku hanya sebagai pemodal untuk pembelian tanah tersebut dan tidak tahu soal teknis pembelianya. "Sehingga sampai sekarang saya belum tahu posisi tanahnya dimana," kata pengusaha yang berdomisili di Bandung itu.

Ia menyebutkan bahwa pembelian tanah tersebut sekitar tahun 2016 awal, setelah tahun sebelumnya dilakukan tawar menawar dan deal. "Pada tahun yang sama saya kena pailit, akhirnya urusan teknis pekerjaan saya serahkan ke Pak Cahya Santoso," ucapnya.

Baca Juga: WOW! Ini 5 Tempat Wisata di Garut yang Hits dan Eksotis, Pesona Alamnya Dijamin Bikin Kamu Takjub!

Sertifikat lahan tersebut, lanjut Tommy, atas nama dirinya dan Cahya karena keduanya juga memiliki PT yang dimiliki bersama. "Setelah usaha saya pailit dan akan pindah ke Jakarta, saya serahkan semua ke Pak Cahya Santoso, untuk urusan manajemen, opersional, termasuk urusan lahan itu. Saya diminta beliau untuk memberikan kuasa atas semua lahan-lahan saya di Pangandaran kepadanya," tuturnya.

Kawasan Objek Wisata Tanjung Cemara Pangandaran yang terletak di Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, lahannya disoal warga.*

Ditambahkan Tommy, karena dirinya memiliki pekerjaan pembangunan Hotel Aston dan pembelinya sudah banyak, Cahya meminta bahwa lahan tersebut bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan Aston. "Tapi pembangunan Aston kan tidak berlanjut," katanya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Garut yang Hits: Masakannya Bikin Nagih, Jangan Lupa Ajak Keluargamu!

Ketika muncul permasalahan soal peralihan pertama lahan tersebut pada tahun 2024, Tommy mengaku kaget. "Soal beli dari siapa juga enggak tahu, lokasi dimana enggak tahu, lalu surat AJB, notaris dan sebagainya saya juga enggak tahu," ucapnya.

Merasa dirugikan 

Tommy menuturkan, biasanya untuk melakukan tanda tangan surat pun dilakukan di Bandung. "Kalau posisi di tanah ini (Tanjung Cemara), malah saya yang merasa dirugikan karena saya penyandang dana dari awal, sertifikat atas nama berdua, lalu yang saya tahu lahan tersebut dijual, sudah itu kita tidak menerima uang dari penjualan tersebut," katanya.

Kemudian dirinya pun menerima informasi bahwa sertifikat itu sudah beralih nama atas nama rekanya sendiri. Tommy juga menyebutkan tidak mengetahui siapa Iing, yang mengaku dicatut dalam pemberian sertifikat. "Saya benar-benar enggak tahu karena saya ini direktur pasif saja," ucapnya seraya menyampaikan dirinya memiliki bukti transfer terkait pembelian tanah yang beradan di Tanjung Cemara.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler