KPU Sumedang Targetkan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Selesai 5 Hari

18 Februari 2024, 15:47 WIB
Suasana pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, di tingkat kecamatan.

"Rekapitulasi data hasil pemungutan suara Pemilu ini, sudah mulai dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Target kami, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan ini harus bisa selesai dalam waktu lima hari," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisioner KPU Kabupaten Sumedang Iyan Sopian, Minggu, 18 Februari 2024.

Menurut Iyan, pelaksanaan pemungutan suara serta proses perhitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 14 Febuari 2024. 

Baca Juga: PPP Sumedang Prediksi Bertambah 2 Kursi di DPRD hasil Pileg 2024

Sekarang, kata Iyan, posisi kotak suara di seluruh TPS, sudah bergeser ke sekretariat PPK, untuk dilakukan rekapitulasi data hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan. 

"Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan ini, telah dimulai sejak hari Sabtu, (17 Februari 2024) Jadi sejak kemarin, PPK sudah mulai melakukan rekapitulasi data suara di tingkat kecamatan," ujar Iyan.

Dalam pelaksanaannya kata Iyan, pada tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan ini, PPK akan melakukan perekapan data hasil penghitungan suara dari tiap TPS, kemudian disatukan menjadi data suara desa, sesuai jenis pemilihannya. 

Baca Juga: Tenang, Sawah yang Terdampak Banjir Ujungjaya Tak Akan Gagal Panen, Ini Alasannya Menurut DPKP Sumedang

Nanti, setelah rekapitulasi data per desa selesai, baru akan direkap kembali menjadi data perolehan suara Pemilu untuk satu kecamatan. 

Karena laporan yang akan disampaikan PPK ke KPU nanti, adalah hasil rekapitulasi data penghitungan suara per desa dari setiap kecamatan.

"Setelah selesai perekapan data di tiap kecamatan, baru akan ketahuan berapa hasil suara per jenis pemilihannya, mulai dari hasil Pemilihan Presiden (Pilpres), Pileg, atau pemilihan DPD," ujar Iyan.

Baca Juga: Partisipasi Pemilu 2024 di Sumedang Naik 1,3 Persen: Pj Bupati: Berjalan 'Mantap'

Dijamin Transparan

Untuk menjamin transparansi Pemilu, sambung Iyan, proses rekapitulasi data suara di tingkat kecamatan ini akan dibuka secara umum, dengan disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan, saksi partai politik (Parpol) dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Forkopimcam setempat. 

Bahkan, sebelum ditandatangani oleh Ketua PPK, hasil rekapitulasi data tersebut nantinya akan ditampilkan terlebih dahulu di monitor, supaya bisa dilakukan sinkronisasi dengan pihak-pihak pemegang data lainnya, seperti Panwaslu dan para saksi Pemilu. 

Baca Juga: Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Ajak Gen Z di Sumedang Bangun Sektor Pertanian

"Jadi sebelum dicetak dan ditandatangani oleh ketua PPK dan para saksi. Nanti datanya akan ditampilkan dulu untuk finalisasi apakah betul datanya, apakah singkron dengan data C hasil yang ada di kotak suara, data C yang dipegang Panwalu kecamatan dan para saksi. Jika tidak singkron maka datanya akan dicek kembali," tutur Iyan.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler