Smart Card Uji KIR Kendaraan Kosong, Dishub Sumedang Terpaksa Keluarkan Surat Keterangan

- 28 Februari 2021, 17:41 WIB
Kendaraan angkutan barang di Sumedang, sedang melakukan Uji KIR .
Kendaraan angkutan barang di Sumedang, sedang melakukan Uji KIR . /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Selama hampir satu bulan ini, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, terpaksa hanya bisa memberikan surat keterangan bagi setiap kendaraan angkutan umum dan barang yang telah lolos uji KIR.

Surat keterangan tersebut, sengaja diberikan sebagai bukti sementara kalau angkutan umum dan barang bersangkutan, telah dinyatakan lolos mengikuti pengujian KIR kendaraan.

Padahal seharusnya, setiap angkutan umum dan barang yang telah dinyatakan lulus pengujian itu, harus diberi smart card atau bukti lulus uji elektronik (BLUe) untuk pengujian KIR kendaraan bermotor roda empat.

Baca Juga: Artidjo Alkotsar Meninggal Dunia, Mahfud MD: Dia Tak Ragu Jatuhkan Hukum Berat Pada Koruptor

Namun karena stok smart card di UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Sumedang sedang kosong, jadi untuk sementara diganti dulu dengan surat keterangan.

Informasi soal kosongnya stok smart card bukti lulus uji KIR ini dibenarkan oleh Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kab. Sumedang, Sule Sulaeman.

"Memang betul, kalau tidak salah sudah hampir satu bulan stok smart card di sini kosong. Jadi untuk sementara, kami berikan dulu surat keterangan, nanti kalau smart card-nya sudah tersedia, para pemilik kendaraannya akan diberitahu supaya menukarkan surat keterangan itu dengan smart card," kata Sule Sulaeman.

Baca Juga: Mengenal Band Perempuan Bergenre Metal Asal Banjarwangi, Garut

Pemberian surat keterangan seperti ini, lanjut Sule, sebenarnya tidak dianjurkan oleh Pemerintah, namun karena saat ini stok smart card di UPTD pengujian kendaraan masih belum tersedia alias kosong, maka untuk sementara terpaksa diganti dulu dengan surat keterangan yang menjelaskan bahwa kendaraan atau angkutan bersangkutan telah lolos uji KIR kendaraan.

Hal ini, terpaksa dilakukan demi memaksimalkan pelayanan, sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat, bahwa Dishub akan tetap berusaha memberikan pelayanan yang prima walaupun sarana dan prasarananya tidak maksimal.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah