Kemenkumham menjelaskan alasan penolakan berkas kepengurusan PD versi KLB tersebut karena masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan ditolak.***
Kemenkumham menjelaskan alasan penolakan berkas kepengurusan PD versi KLB tersebut karena masih terdapat kekurangan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga permohonan pengesahan ditolak.***
Editor: Dede Nurhidayat