KABAR PRIANGAN - Pada bulan Ramadan 1422 Hijriah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di seluruh daerahnya.
Namun demikian, meski PSBB Proporsional pada bulan Ramadan ini dilakukan untuk kesekian kalinya jumlah warga Sumedang yang melanggar tertib protokol kesehatan (Prokes) ternyata masih tetap banyak.
Seperti diinformasikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kab. Sumedang Yan Mahal Rizzal, selaku koordinator Operasi Yustisi Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kab. Sumedang.
Baca Juga: Tati Narwati Tertarik Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus, Kadang Siswa Autis Menjadi Guru Baginya
Menurut Yan Mahal Rizzal, selama bulan Ramadan ini, Tim Gakkumlin terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara memperketat pelaksanaan operasi yustisi.
"Operasi yustisi yang dilaksanakan pada bulan Ramadan ini, dimulai sejak tanggal 20 Maret 2021, sesuai dengan waktu perpanjangan PSBB Proporsional," kata Rizzal.
Berdasarkan hasil evaluasi Tim Gakkumlin di lapangan, lanjut Rizzal, tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan selama Ramadan ini memang masih terbilang tinggi.
Baca Juga: Babak Akhir Suami, Isteri dan Anak Saling Lapor, Putusan Majelis Hakim Bikin Tangisan Keluarga Pecah
Karena faktanya, selama oprasi yustisi dilaksanakan, jumlah warga yang terjaring razia akibat melanggar tertib protokol kesehatan itu, rata-rata bisa mencapai 130 orang per hari.