Babak Akhir Suami, Isteri dan Anak Saling Lapor, Putusan Majelis Hakim Bikin Tangisan Keluarga Pecah

- 29 April 2021, 20:12 WIB
Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis putuskan sidang, satu keluarga terdiri dari ibu dan anak berlinang air mata.*
Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis putuskan sidang, satu keluarga terdiri dari ibu dan anak berlinang air mata.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Buntut kekisruhan satu keluarga terkait isu perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan saling lapor antara suami dan istri beserta anak perempuannya beberapa waktu lalu, kini sang istri Hj. Amin Setiawati serta anaknya Ginna Mayori Aurora berkahir di sidang putusan Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis, 29 April 2021.

Vonis Majelis Hakim tersebut sontak membuat tangisan satu keluarga, yakni ibu dan anak pecah seketika haru sekaligus bahagia.

Sebelumnya, suami Hj. Amin dijebloskan ke jeruji besi dengan laporan penganiayaan dan sudah divonis bersalah, kini bagian babak sang istri dan anak menerima putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ahmad Iyud Nugraha, SH.,MH didampingi Hakim anggota yaitu Andhika Perdana SH.,MH dan Indra Muharam, SH.

Dari tuntutan sebelumnya, Hj. Amin yang diduga mencoba melakukan aksi pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap suaminya dituntut pidana oleh JPU, satu tahun dan 10 bulan kurungan.

Baca Juga: Ponpes di Tasikmalaya Berangsur Pulangkan Ribuan Santri

"Alhamdulillah berkat doa semua, majelis hakim telah memberikan keadilan dengan memberikan vonis bebas kepada klien kami Hj. Amin," ungkap Pengacaranya, Maman Sutarman, SH, usai putusan sidang.

Hal yang sangat menggembirakan tentu dirasakan Hj. Amin Setiawati usai hakim mengetok palu tanda vonis sidang ditutup dan membebaskan segala tuduhan terhadap dirinya, hingga tak pelak tangisan pun pecah di ruang persidangan.

"Tentunya saya sangat senang dan bahagia atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim dan saya sangat bersyukur sekali atas hasil yang didapatkan," ucap Hj. Amin sembari mengusap air mata.

Berbeda dengan anaknya, Yaitu Ginna Mayori Aurora yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik bapaknya melalui akun media sosial, yang terjerat dalam undang-undang ITE.

Baca Juga: Posko Pengaduan THR Kota Banjar Masih Nihil Pengaduan, Jika Perlu Catat Nomor Ini: (065)7549941

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x