KABAR PRIANGAN - Hari pertama masa penyekatan pemudik, Kamis (6/5/2021), Posko Penyekatan Pangandaran-Cilacap-Banyumas (Pancimas) Kalipucang Kabupaten Pangandaran memutarbalikkan puluhan kendaraan yang hendak melintas dari dan menuju Jawa Tengah.
Petugas menilai pengendara telah melanggar aturan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
“Hari pertama masa penyekatan pemudik, kami anggota Polres Ciamis yang bertugas di Pos Penyekatan Pancimas Kalipucang telah memutarbalikan 30 kendaran roda dua maupun roda empat karena melanggar aturan larangan mudik dari pemerintah,” ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, seusai menerima laporan dari Kanit Turjawali Iptu Dasino Gustiana.
Baca Juga: Libur Lebaran, Wisata Lokal di Sumedang Diprediksi Akan Banyak Dikunjungi
Bowo menyebutkan, kendaraan-kendaraan yang melanggar diputarbalikkan sebagai bentuk kepedulian Polri-TNI dan pemerintah kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sebab aturan larangan mudik ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
“Kami meminta warga bersabar agar Lebaran tahun ini tidak melakukan mudik. Kita semua harus paham bahwa pemerintah tengah berupaya membuat negara ini kembali normal seperti kala sebelum adanya Covid-19,” kata Bowo.
“Sayangilah keluarga, saudara, tetangga, dan masyarakat luas dengan tidak melakukan mudik dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Itu semua guna mendukung program pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya, melanjutkan.
Baca Juga: Viral, Imam Masjid Ditampar Pria Tak Dikenal Saat Pimpin Salat Subuh di Masjid Riau