Orang Lain Terawih, Pemuda Ini Gasak Rumah Tetangga. Hasilnya, Buat Judi Online

- 7 Mei 2021, 00:22 WIB
ilustrasi pencuri
ilustrasi pencuri /Pikiran-rakyat.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Momen Salat Terawih pada Bulan Suci Ramadan 1442 H /2021 M, seharusnya digunakan untuk ibadah dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Namun, bagi IG alias Isan (23) warga Lingkungan Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal Kec Purwaharja, Kota Banjar, waktu salat tarawih itu dijadikan waktu beraksi, melakukan pencurian.

Akibat perbuatanya itu, pelaku diharuskan menginap di hotel prodeo, ruang tahanan Polres Banjar.

Baca Juga: Bagi Pemudik Terlanjur Sampai, Bakal Diisolasi Lima Hari di Kampung Halaman

Kronologisnya, saat itu, IG masuk rumah tanpa izin, menggondol harta tetangganya yang masih satu lingkungan di Cikadu, hanya beda RT dan RW saja.

Rumah korban tersebut, milik Saepudin (65), seorang pedagang di Lingkungan Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal, Kec Purwaharja, Kota Banjar.

Modusnya, saat situasi sepi, pelaku IG masuk rumah korban. Diduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (bobol rumah) dengan cara menjebol pintu rumah yang dikunci dengan cara didorong paksa.

Baca Juga: Objek Wisata di Pangandaran Akan Tetap Buka Saat Liburan Lebaran

Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP. M. Zulkarnaen menjelaskan, setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil uang yang ada di dalam kamar yang tidak dikunci.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x