DPRD Kota Tasikmalaya Setujui Perda Pengelolaan Air Limbah

- 21 Mei 2021, 21:48 WIB
Suasana Rapat Paripurna persetujuan Ranperda pengelolaan air limbah domestik jumat kemarin.
Suasana Rapat Paripurna persetujuan Ranperda pengelolaan air limbah domestik jumat kemarin. /kabar-priangan.com/Irman Sukmana/

KABAR PRIANGAN - Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik akhirnya ditetapkan dan disepekati untuk dijadikan perda pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya Jumat kemarin.

Ketua tim pembahas Perda, Ahmad Djunaedi mengatakan bahwa peraturan tentang hal itu penting untuk menghindari pencemaran air tanah, air permukaan, dan menjaga kebersihan kesehatan lingkungan,.

Menurun Jun - sapaan akrabnya -, kehadiran perda, setidaknya bakal menjadi payung hukum dalam menjamin air permukaan tetap terjaga.

Baca Juga: Warga Sekampung di Bungbulang Garut, Terpapar Covid-19

Sebab esensi dari perda pengelolaan air limbah domestik adalah untuk mewujudkan pengeloaan air limbah domestik mulai dri air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

"Kemudian perda itu penting dalam mewujudkan pengeloaan air limbah domestik yang berkualitas dan terjangkau. Di luar itu, perda ini pun disusun guna mendorong kesadaran, kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pengendalian air limbah domestik, kebersihan & kesehatan lingkungan, serta perlindungan dan kelestarian sumber daya air," kata Jun.

Menurutnya, kualitas air tanah dan air permukaan perlu dijamin, karena permukiman di kawasan perkotaan semakin padat. Sehingga, kalau tidak diatur, pihaknya khawatir pasokan air bersih, termasuk di semur warga tercemar.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina, Ribuan Umat Muslim Tasikmalaya Turun ke Jalan Kecam isreal

Namun dengan adanya perda itu nantinya, keberadaan septitank Individual (1 unit rumah) atau septitank Komunal untuk 2-10 rumah, limbah berupa tinjanya dalam periode tertentu akan disedot, diangkut, dan diolah di IPLT (Instalasi Pengolah Limbah Tinja) agar memenuhi baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan.

Sementara itu Plt Wali Kota H. Muhammad Yusuf mengapresiasi inisiatif dan kinerja tim pembahas yang telah merampungkan ranperda menjadi perdana.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah