Tugas pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah pusat dan pihak swasta adalah menyiapkan sarana dan prasarana evakuasi yang layak dan memadai.
Sedangkan BPBD memastikan sistem peringatan dini di daerah rawan beroperasi/ terpelihara dengan layak dan terjaga selama 24 jam tiap hari untuk meneruskan Peringatan Dini dari BMKG.
Untuk dilakukan juga penataan tata ruang pantai rawan agar aman dari bahaya tsunami, yaitu dengan menjaga kelestarian ekosistem pantai sebagai zona sempadan untuk pertahanan terhadap gelombang tsunami dan abrasi.
Baca Juga: Klaster Gedung Sate Bertambah 9 Orang
BMKG pun menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.*