Peningkatkan Pendapatan Pajak Reklame di Kota Tasik Terkendala Rumitnya Pengurusan Perizinan

- 8 Juni 2021, 20:31 WIB
Peserta sedang menyimak pemaparan sosialisasi Pajak Reklame Tahun Anggaran 2021 bertempat di Hotel Harmoni Kota Tasik, Selasa, 8 Juni 2021.
Peserta sedang menyimak pemaparan sosialisasi Pajak Reklame Tahun Anggaran 2021 bertempat di Hotel Harmoni Kota Tasik, Selasa, 8 Juni 2021. /kabar-priangan.com/Asep MS/

Selain kondisi pandemi covid yang masih ada sehingga mobilitas roda usaha sedikit tersendat, kesadaran masyarakat untu membayar pajak masih perlu ditingkatkan termasuk proses perizinan yang perlu disempurnakan.

Kaitan dengan reklame itu lanjut Asep, Dispenda tidak berdiri sendiri melainkan berhungan juga dengan OPD lain khususnya masalah perizinan yang ada di dinas PUPR.

"Setelah perizinanya muncul, maka baru kita bisa memproses pajaknya. Selama perizinan belum ada kita tidak bisa melakukan pemungutan pajaknya karena untuk perhitunyan besaran pajak itu disesuaikan dengan perizinan," jelasnya.

Untuk itu lanjut dia, pihaknya meminta agar perizinan khususnya iklan reklame agar bisa lebih dipermudah sehingga potensi pendapatan dari pajak reklame akan lebih besar.

"Kita optimistis setelah kedepan mall pelayanan publik dipungsikan, dimana baik perizinan maupun pembayaran pajak bisa dilakukan dalam satu atap, pemasukan dari pajak termasuk pajak reklame terhadap Pemdapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih besar dan lebih maksimal," katanya.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Garut Berjalan Lancar

Selain itu lanjut Asep, pihaknya juga sudah memikirkan bagaimana pengelolaan pajak reklame yang dipasang melalui online.

"Kita sudah pikirkan itu, hanya saja aturannya hingga kini belum ada.Itu kan diaturnya oleh pusat melalui undang - undang, kita tidak bisa bikin aturan sendiri," kata Asep.

Jadi ujar dia, nantinya iklan-iklan yang dipasang melalui online tersebut apakah masuk pada ranah pajak daerah atau seperti apa aturannya hingga kini aturannya belum ada.

Disingung terkait potensi pajak reklame di Kota Tasikmalaya terang Asep masih cukup besar, karena saat ini masih banyak space reklame yang belum tersentuh pajaknya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x